Jakarta, Sakunar — Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan keistimewaan kepada para guru honorer yang akan mengukutu seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022. Keistimewaan tersebut berkaitan dengan formasi dan sekolah induk.
Demikian disampaikan Kemendikbud Ristek pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI, dikutip dari Berita Solo Raya, terbit Senin (09/05/2022).
Kemendukbud menyebutkan adanya dua keistimewaan yang diberikan kepada guru honorer di PPPK guru tahap 3 ini. Pertama, para guru yang sudah lolos passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi, Kemendikbud berupaya untuk guru honorer tidak perlu mengikuti tes lagi.
Hal itu ditujukan agar saat formasi pada PPPK tahap 3 ini keluar, guru honorer dapat langsung mendapatkan formasi.
Kedua, Kemendikbud memastikan dan memaksimalkan afirmasi dalam bentuk kesempatan terbesar dan prioritas bagi guru honorer dari sekolah negeri di sekolah induk. Sehingga dalam hal tersebut guru honorer dari sekolah negeri bisa mendapatkan kesempatan terbesar yang akan didapatkan guru honorer dari Kemendikbud.
Berkaitan dengan itu, Kemendikbud juga akan terus berupaya agar dua hal tersebut dapat menjadi terobosan baru dalam dunia pendidikan, khususnya dalam hal kesejahteraan bagi guru honorer. Di sisi lain, Kemendikbud Ristek juga menegaskan, Undang-undang ASN mengunci bahwa adanya partisipasi dari guru honorer swasta itu merupakan hal yang diwajibkan.
Guru honorer harus diberikan hak yang sama seperti dapat mengikuti rekrutmen masuk ke Kementerian dan dapat diakses dari pihak swasta.
Hal lain yang termasuk ke dalam Undang-undang ASN yaitu ASN harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan atau tidak bisa bekerja dalam organisasi swasta.
Pada Rapat Kerja Mendikbud Komisi X DPR RI ini, Kemendikbud Ristek sangat memperjuangkan kesejahteraan guru honorer dari adanya PPPK tahap 3 ini. Guru honorer diberikan keistimewaan untuk tidak perlu mengikuti tes kembali dan formasi akan diprioritaskan untuk guru honorer.*(ama)