Devi Ndolu: Bupati SN Tidak Paham Aturan Soal Pengangkatan Sekwan

oleh -5,775 views

Malaka, Sakunar — Pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Malaka pada hari ini, Jumat (14/01/2022) dinilai cacat hukum. Ini terjadi lantaran pemberhentian dan pengangkatan Sekwan ini terjadi tanpa sepengetahuan Pimpinan DPRD Kabupaten Malaka. Hal ini dinilai melanggar regulasi yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016.

Karena alasan tersebut, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH (SN) dinilai tidak paham aturan. Betapa tidak, dalam 3 regulasi yang telah disebutkan di atas diatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekwan di DPRD kabupaten dilakukan dengan surat keputusan (SK) bupati atas persetujuan dengan pimpinan dprd kabupaten.

Penilaian tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malaka, Devi Hermin Ndolu, SH, S.IP, ketika dikonfirmasi Sakunar melalui sambungan telepon, Jumat malam (14/01/2022). Menurut dia, dalam kasus ini sangat jelas kelihatan, bahwa Bupati SN tidak paham aturan.

Baca Juga:  Ketua Golkar Malaka Salurkan Bantuan Genset Bang Melki Kepada 2 Gereja Dan 1 Sekolah

“Paham aturan apa tidak? Kalau sampai angkat Sekwan tanpa sepengetahuan Pimpinan DPRD maka ini jelas tidak paham aturan. undang-undang tentang pemerintah daerah itu jelas mengatur bahwa pengangkatan sekwan harus dengan persetujuan pimpinan DPRD. Undang-Undang MD3 juga mengatur demikian. Kemudian duatur juga dalam peraturan pemerintah. Masih kurang jelas dimana?”, tandas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malaka ini.

Senada diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH ketika dikonfirmasi wartawan di Haitimuk, Jumat sore (14/01/2021). Adrianus mengaku, dirinya selaku Ketua DPRD Kabupaten Malaka tidak tahu-menahu soal penggantian Sekwan tersebut. Karenya, Adrianus memastikan, pemberhentian Carlos Mones dan pengangkatan Yosefina Bete Manek untuk jabatan Sekwan tersebut cacat hukum.

Baca Juga:  Polres Malaka Vaksin 2.192 Orang Di Haitimuk

“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah sangat jelas, bahwa pengangkatan dan pemberhentian sekwan atas persetujuan pimpinan dprd. Dalam undang-undang 17 tentang MD3 juga jelas. Kemudian dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah”, tandas Adrianus, yang juga Ketua DPD II Partai Golkar ini.

Adrianus juga menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian Sekwan berbeda dengan organisasi perangkat daerah lainnya. Karena Sekwan juga bertanggung jawab kepada pimpinan dprd, selain kepada kepala daerah.

“Kenapa dalam pengangkatan Sekwan harus melalui persetujuan pimpinan DPRD? Karena dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Sekwan tidak hanya bertanggung jawab kepada Bupati, tetapi juga kepada Pimpinan DPRD. Bahwa secara administratif, memang Sekwan bertanggung jawab kepada bupati, tetapi secara teknis, sekwan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD”, tutupnya.

Baca Juga:  Dukung Polri, Ketua DPRD Malaka Siapkan Tempat Vaksin Covid-19 Di Haitimuk

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 3014 Tentang Pemerintah Daerah jelas mengatur dalam Pasal 205, ayat (2), bahwa Sekwan Kabupaten diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD kabupaten.

Hal yang sama diatur juga dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 420 ayat (2). Dua undang-undang ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, Pasal 31, ayat (3). Bahkan, dalam PP ini diatur lebih tegas bahwa pengangkatan dan pemberhentian sekwan dilakukan dengan SK bupati atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Terkait ini, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH atau pejabat berwenang dalam hal ini belum berhasil dikonfirmasi.*(JoGer)

Catatan Redaksi: Berita ini membutuhkan konfirmasi dan klarifikasi segera. Redaksi memberi ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada semua pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.