Kasus Ketua DPRD Malaka Kontra Tafuli, Begini Tuntutan JPU

oleh -3,400 views

Atambua, Sakunar — Pengadilan Kelas Negeri Kelas IB Atambua menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Malaka oleh mantan Kepala Desa Tafuli, Agustinus Tafuli. Sidang lanjutan kasus tersebut digelar di Ruang Sidang Cendana, Selasa (11/01/2022).

Sesuai jadwal, sidang lanjutan kasus tersebut digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.

Informasi yang diperoleh Sakunar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saefudin, SH, MH menuntut Agustinus Tafuli hukuman pidana Dua Bulan penjara. Terdakwa, Agustinus Tafuli memberikan keterangan tidak benar kepada wartawan nttpost, yang menyebabkan Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran merasa dihina dan difitnah. Walau demikian, beberapa istilah yang digunakan dalam pemberitaan tersebut, yang dinilai mengandung muatan fitnah dan penghinaan, bukan berasal dari Tafuli.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Kasus Ketua DPRD Malaka Vs Tafuli Diundur, Ini Alasannya!

Diketahui, Agustinus Tafuli dilaporkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH ke Polres Malaka, Selasa (25/06/2021). Agustinus dipolisikan terkait pernyataannya kepada wartawan bahwa dirinya dipanggil Ketua DPRD untuk diarahkkan agar Pengelolaan Dana Desa (DD) untuk kegiatan fisik harus dikerjakan oleh kontraktor tertentu.

Kemudian, ketika dikonfirmasi Senin (12/07/2021), Kapolres Malaka, AKBP Rudi J.J. Ledo, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Jamari, SH., MH mengatakan, Agustinus Tafuli telah ditetapkan menjadi tersangka. Kepada Agustinus disangkakan 3 Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 310, Pasal 207 dan Pasal 311. Ancaman pidana maksimal sesuai ketentuan pasal-pasal tersebut adalah 4 Tahun penjara.

Baca Juga:  Tegas! Berikut Rekomendasi Pansus DPRD Malaka Soal Proyek Septik Tank 5 M Tahun 2021 Yang Diduga Mangkrak

Kasus ini kemudian mulai disidangkan di
Pengadilan Negeri (PN) 1B Atambua, Selasa (07/12/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam sidang tersebut terungkap, bahwa istilah ‘Biang Kerok’ yang didugakan kepada Ketua DPRD Malaka bukan pernyataan Agustinus Tafuli sebagai nara sumber dalam berita tersebut. Hal tersebut diungkapkan secara gamblang oleh Terdakwa, Agustinus Tafuli. Hal tersebut juga diakui Saksi Oktovianus Seldy Berek, wartawan yang menulis berita tersebut. Saksi mengaku, istilah Biang Kerok adalah istilah yang digunakan dirinya untuk menyimpulkan pernyataan Agus Tafuli sebagai nara sumber.

Baca Juga:  Ngaku 'Dipanggil' Ketua DPRD Soal Pengelolaan DD, Kades Di Malaka Dipolisikan

Karena fakta tersebut di atas, Majelis Hakim yang memimpin persidangan merekomendasikan agar Ketua DPRD melaporkan Saksi Wartawan yang menulis berita tersebut. Bahkan, dengan nada tinggi Hakim mengatakan bahwa seharusnya bukan Agustinus Tafuli yang duduk di meja pesakitan tetapi Saksi Wartawan yang menulis berita.

Bertolak dari fakta persidangan tersebut, Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, SH melaporkan oknum wartawan, OSB ke Polres Malaka pada Kamis (09/12/2021). Hingga saat ini, tersebut sedang dalam penanganan Polres Malaka.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.