Malaka, Sakunar — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pejabat di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malaka jadi tersangka dugaan tindak pidana. RGFS yang diketahui sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tata Pem) tersebut diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap oknum ASN atas nama HVS . Dugaan tindak pidana tersebug terjadi di kediaman HVS di Translok Harekake, Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah beberapa waktu lalu.
Status Tersangka RGFS dalam kasus tersebut diketahui dari sebuah surat panggilan yang dilayangkan Penyidik Satreskrim Polres Malaka kepada RGFS. Dalam surat tersebut, RGFS diminta untuk menghadap penyidik di Unit Pidat Umum Sat Reskrim pada Kamis, 14 Oktober 2021. Adapun tujuannya adalah untuk didengarkan keterangan sebagai TERSANGKA dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan tersebut.
Masih dalam surat tersebut diiketahui, RGFS dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e. Pasal 170 ayat (1), berbunyi “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Informasi yang diperoleh media ini di lapangan, RGFS tidak hadir di Sat Reskrim Polres Malaka sesuai undangan penyidik. Tidak diketahui pasti alasan mengapa RGFS tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka tersebut.
Pejabat berwenang di lingkup Polres Malaka belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. Demikian juga RGFS yang coba dihubungi melalui telepon sesulernya belum tersambung.*(BuSer)