Malaka, NTT — Maria Desari Arlince Hoar, seorang Mahasiswa pada Universitas San Pedro Kupang menulis sebuah surat terbuka kepada Bupati Malaka. Dalam surat tersebut, Mahasiswa asal Desa Kusa, Kecamatan Malaka Timur ini mengkritisi implementasi kebijakan Bansos Mahasiswa Semester Akhir, yang sedang menyelesaikan tugas akhir.
Beberapa jam setelah Surat Terbuka tersebut dipublikasikan sakunar.com, Bupati Malaka langsung menanggapai Surat Terbuka tersebut. Berikut tanggapan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Malaka.
Menanggapi surat terbuka yg disampaikan mahasiswi an. Maria Desari Arlince Hoar, dengan ini kami menaggapi dan melakukan klarifikasi sebagai berikut:
- Bahwa benar Maria Desari Arlince Hoar, merupakan salah satu mahasiswi Malaka yg mengajukan permohonan utk mendapatkan bantuan sosial tunai, BST.
- Bahwa yang bersangkutan mengajukan permohonan pada tgl 31 Mei 2021 yang merupakan batas akhir pengajun permohonan, dgn melampirkan berkas/ dokumen pendukung sbg persyaratan sebagaimana ditentukan tim.
- Bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi yg dilakukan Tim terhadap permohonn sdr Maria Desari Arlince Hoar, dinyatakan permohonan ybs tidak lengkap yaitu Surat Rekomendasi dari Pihak Kampus. Hal ini tertuang dlm BA verifikasi permohonan yg diberikan/disampaikan juga kepada ybs.
- Bahwa sesuai prosedur yg telah ditetapkan, apabila terdapat dokumen/persyaratan yg tidak dipenuhi maka Tim mengembalikan/menginformasikan kepada pemohon utk segera dilengkapi.
- Bahwa Tim/panitia telah menghubungi yang bersangkutan utk melengkapi kekurangan dokumen sbgmana rekomendasi Tim, dan yang bersangkutan baru melengkapi dokumen tersebut pad tgl 11 Juni 2021, saat dimana seluruh tahapan, baik tahapan verifikasi administarsi, verifikasi faktual dan penilaian akhir Tim telah selesai dilakukan.
- Bahwa berdasarkan kondisi tersebut, maka Tim bersepakat merekomendasikan yang bersangkutan dalam prioritas tiga (3) berdasarkan kriteria, norma, standar dan prosedur yang telah ditentukan utk mengisi formasi/kuota 500 org mahasiswa pemegang Kartu Malaka Cerdas-Kuliah/ penerima BST.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan dan penilaian yg dilakukan TIM, maka yang bersangkutan dinyatakan akan dipertibangkan kembali pada penyaluran BST tahap berikut dgn tetap memenuhi norma, standar, kriteria dan prosedur yang telah ditentukan.
- Bahwa bantuan sosial tunai yg dikemas dalam Kartu Malaka Cerdas-Kuliah, diberikan sbg wujud dukungan dan perhatian tulus pemkab Malaka kepada seluruh anak-anak Malaka yang adalah generasi penerus, tanpa sekat apapun.
Demikian klarifikasi dan tanggapan ini dibuat untuk diketahui. Terimakasih atas perhatian.
TTD
TAPD Kabupaten Malaka