Malaka, NTT — Penyelesaian sengketa Palestina – Israel di Yerusalem bisa diselesaikan melalui Arbitrase internasional. Artinya sengketa internasional atau international desputes tersebut harus diadilii oleh pengadilan internasional karena core masalahnya adalah klaim kedaulatan negara (state souvereignity) dan bukan sekadar tuntutan atas hak-hak berdaulat (souvereign right) semata.
Sedangkan perundingan dan negosiasi, bahkan gencatan senjata hanyalah penyelesaian sementara dan tidak ada kekuatan hukum jika ada pihak yang melanggarnya.
Demikian diungkapkan Pakar Hukum Internasional asal Kabupaten Malaka, Povinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Yohanes Bernando Seran, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan di Malaka, Jumat (21/05/2021).
Doktor lulusan Universitas Gajah Mada (UGM) tersebut mengungkapkan, sekurangnya terdapat 3 alasan mengapa penyelesaian sengketa tersebut harus melalui Arbitrasi Internasional. Salah satunya karena sengketa wilayah Jalur Gaza sudah berlangsung puluhan tahun dan telah menelan ribuan korban jiwa.
“Kemudian, untuk penyelesaian sengketa international, hukum internasional menyiapkan alternatif jalan damai, dimana salah satunya adalah arbitrase selain negosiasi dan campur tangan Perserikatan Bangsa-Bangsa”, ujar Bernando.
Jalan Albitrase tersebut harus diambil, lanjut Bernando, karena alternatif jalan use of force atau jalan kekerasan harus dihindari karena akan menuai masalah kemanusiaan baru.
Sementara, terkait posisi Indonesia dalam sengketa ini, Bernando mengatakan, Indonesia harus menempatkan diri pada posisi netral.
“Indonesia harus netral terhadap israel dan palestina sebagai wujud politik luar negeri kita yang bebas dan aktif”, pungkasnya.*(BuSer)