Malaka, NTT — Nama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Paratai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anton Un ada dalam daftar temuan pengelolaan keuangan desa. Nama-nama yang ada dalam daftat tersebut diundang untuk hadir dalam pertemuan dengan Bupati Malaka, Kamis (06/05/2021).
Dalam undangan tersebut terlampir list nama ratusan pengelola keuangan desa yang harus mengembalikan uang yang diduga disalahgunakan sehingga merugikan keuangan negara.
Penelusuran Sakunar, Anton Un yang juga Mantan Kepala Desa Babotin Selatan, Kecamatan Botin Leobele tersebut bermasalah dengan pajak. Diketahui, Desa Babotin Selatan menunggak pajak hingga Puluhan Juta Rupiah selama dipimpin Anton Un sebagai kepala desa.
Mantan Kepala Desa Babotin Selatan sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi PKB, Anton Un ketika dikonfirmasi Jumat (07/05/2021) membenarkan keberadaan namanya dalam list nama desa bermasalah tersebut.
Anton Un juga membenarkan, masalah yang menyebabkan namanya masuk dalam daftar desa bermasalah tersebut adalah tunggakan pajak. Anton mengakui, tunggakan pajak Desa Babotin Selatan selama kepemimpinannya sekitar 31 Juta Rupiah.
“Itu tunggakan pajak. Sekitar 31 Juta dan kita sedang upayakan untuk mengembalikan. Hari Senin ini Bendahara sudah antar bukti setor ke Inspektorat”, ujar Anton Un melalui sambungan telepon seluler.*(BuSer/ Tim)