Jakarta — Para guru di seluruh Indonesia wajib tahu, bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja merilis sebuah aturan baru, yang berlaku bagi guru di setiap jenjang pendidikan, bai di sekolah negeri maupun swasta.
Aturan baru tersebut tak lain adalah ‘Hari Belajar Guru’, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025. Dalam surat edaran ini diatur bahwa guru wajib meluangkan satu hari setiap minggu untuk belajar.
Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengungkapkan, program Hari Belajar Guru ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, serta membangun budaya belajar seumur hidup di kalangan guru dengan pendekatan yang sadar, bermakna, dan menyenangkan.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjadikan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat. Hari Belajar Guru bukan hanya soal menyediakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang,” ungkap Nunuk Suryani, dikutip dari Kompas, Kamis (24/4).
Hari Belajar Guru didasarkan pada UU Nomor 14 Tahun 2005 yang mewajibkan guru memenuhi kualifikasi akademik dan terus mengembangkan profesionalismenya.
Hari Belajar Guru dijadwalkan berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak mengganggu proses belajar mengajar. Kegiatan belajar dapat dilakukan melalui kelompok belajar di dalam atau luar satuan pendidikan, serta forum kepala sekolah seperti Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Hari Belajar Guru dapat didanai melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP PAUD, BOS, BOP Kesetaraan) atau sumber dana lain sesuai aturan. Nunuk berharap program ini menjadi budaya berkelanjutan dengan dukungan penuh dari kepala daerah dan dinas pendidikan.*(tim)