Apa Beda Pelamar Kebutuhan Khusus Dan Umum Pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2023?

oleh -911 views

Sakunar — Banyak pembaca sakunar.com yang mengajukan pertanyaan mengenai perbedaan antara pelamar kebutuhan khusus dengan pelamar kebutuhan umum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Tahun 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dalam Surat Keptusan (SK) Nomor 648 Tahun 2023, yang diterbitkan pada hari Kamis, 13 September 2023, menyebutkan, penetapan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru Tahun Anggaran 2023 meliputi Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus.

Kriteria pelamar pada Kebutuhan Khusus meliputi:

  1. Pelamar Prioritas, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK jabatan fungsional guru periode sebelumnya;
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan dara (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN);
  3. Guru Non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri, yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Baca Juga:  Dinas Pendidikan Diduga Ingkar Janji, Tunjangan Sertifikasi Guru Di Malaka Belum Dibayar 

Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:

  1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Selanjutnya, dalam SK Menteri PANRB tersebut dikatakan, Pelamar lowongan kebutuan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 didahulukan secara beruntun bagi: Pelamar pada kebutuhan Khusus, yaitu: Pelamar Prioritas; Eks THK-II; dan Guru Non ASN di Sekolah Negeri; baru kemudian Pelamar pada kebutuhan umum.

Baca Juga:  Soal Seleksi Terbuka, Pengamat Hukum Tata Negara Bilang Pemkab Malaka Langgar UU Pilkada Dan Bisa Dipidana

Nah, untuk proses pendaftaran, BKN memberi rentang waktu atau membagi jadwal untuk pelamar pada PPPK Guru kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

Untuk pelamar PPPK Guru pada kebutuhan khusus, pendaftaran dibuka pada tanggal 20 hingga 29 September 2023.

Sedangkan pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru pada kebutuhan umum mulai dibuka pada tanggal 30 September sampai dengan tanggal 09 Oktober 2023.*(Jen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.