Sakunar.com — Masyarakat Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mempertanyakan keikutsertaan Mantan Kepala Desa Kaubele, Emanuel Abatan, sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kaubele Periode 2023-2029.
Pasalnya, pada masa kepemimpinannya, periode 2015-2021, Emanuel menyisakan sejumlah kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Indikasi penyimpangan dana desa di Desa Kaubele, terjadi sejak tahun, 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019,2020, 2021 di masa kepemimpinan Emanuel Abatan.
Sejumlah program dan item kegiatan yang dibiayai dana desa itu bahkan ada yang tidak terealisasi. Sayangnya, anggaran pada program tersebut dilaporkan 100 persen terserap.
Mewakili masyarakat, kami ingin bertanya apakah seorang mantan kepala desa yang memiliki dugaan penyimpangan dana desa saat memimpin, layak untuk maju lagi?” ungkap salah satu tokoh masyarakat, ET kepada media ini, Sabtu 25 maret 2023.
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut didukung temuan hasil audit Inspektorat Kabupaten TTU. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten TTU, diketahui penggunaan dana Desa Kaubele terjadi temuan senilai Rp. kurang lebih 300 juta.
“Dasar temuan Inspektorat 281 juta lebih yang ingin kami pertanyakan. Apakah masih layak bagi Emanuel untuk mencalonkan diri?” tanya salah satu tokoh pemuda Desa Kaubele berinisial MD.
Meskipun demikian, sepengetahuannya, sang mantan kepala desa hingga saat ini belum juga menyampaikan bukti setoran pengembalian kerugian negara.
Dalam surat laporan, Ia menjelaskan sejumlah kejanggalan yang dilakukan Kepala Desa Kaubele, dimana sejak tahun 2015 sampai 2022, Emanuel diduga menyalahgunakan dana desa ratusan juta rupiah. Dalam laporan itu, warga juga menyertakan dugaan korupsi yang dilakukan Kades Emanuel Abatan Diantaranya;
1.pada saat pemeriksaan inspektorat ditemukan ketekoran khas dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2018 hingga 2020 sebesar, Rp 32. 287.005.77 dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh bendahara desa kaubele Maximus Taek dengan bukti yang lengkap dan sah dari total sisa kas sebesar Rp, 313.458.384 dengan rincian terlampir.
2.pada saat pemeriksaan ditemukan pajak dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp 23.070.069.55
3.pada saat pemeriksaan ditemukan kekurangan volume fisik dari dana desa tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2019 sebesar Rp 8.252.086 dengan rincian terlampir pada berita acara pemeriksaan
4.terjadinya dugaan korupsi pada aset desa yang hingga saat ini diduga diklaim oleh kepala desa dan keluarga
5.terdapat rekening tabungan dana desa dan alokasi dana desa yang belum ditutup. Pada saat pemeriksaan ditemukan dua rekening aktif yakni rekening tabungan dana desa tahun 2019 di bank BRI unit Wini dengan nomor rekening; 466-01-005633-53-9 dengan saldo per 10 mei 2021 sebesar Rp 180.896.658 dan rekening tabungan alokasi dana desa pada Bank NTT Capem Mena atas nama Desa Kaubele QQ Emanuel Abatan nomor rekening; 007.02.01855603-3 dengan saldo per 01 juni 2021 sebesar 2.315.440.23
Ia mengatakan, masih banyak lagi item seperti, pemasangan meteran listrik yang dianggarkan ratusan juta namun puluhan masyarakat tidak dapat sehingga itupun ada dugaan korupsinya.
Sebelumnya, dikutip dari pemberitaan berbagai media, Pelaksana Tugas Inspektur, Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alfons Ukat, memastikan tidak akan mengeluarkan rekomendasi bebas temuan bagi calon kepala desa petahana yang memiliki temuan administrasi maupun kerugian negara selama masa jabatannya.
Calon kepala desa petahana wajib menyelesaikan seluruh persoalan terkait temuan, termasuk mengembalikan kerugian negara, sebelum memperoleh rekomendasi bebas temuan.
Menurut Ukat, pada peraturan terkait pemilihan kepala desa sebelumnya, terdapat pasal yang mengatur tentang kewajiban menyertakan surat bebas temuan bagi calon kepala desa petahana.***