Didukung Anita Gah, Forum Guru Lulus PG 2021 di NTT Buat Petisi Ini Untuk Pemprov.

oleh -534 views

Sakunar.com — Petisi Forum Guru Honorer Lulus Passing Grade Nusa Tenggara Timur Tahun 2021

Sehubungan dengan hasil pertemuan Forum Guru Lulus Passing Grade tahun 2021 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kamis, 2 Maret 2023 di Celebes, menghasilkan kesepakatan bersama diantaranya :

1. Mendesak pemerintah Provinsi NTT segera membuka formasi dan mengangkat guru honorer yang telah lulus passing grade P1 2021 berjumlah 1345 orang berdasrkan :

•Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian pekerjaan untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 pasal 5 point 2 huruf (a), (b), (c) dan (d).

Baca Juga:  Anggota DPR RI Semprot Kadis PK Provinsi NTT, Anita J Gah; Jangan Ancam Guru Honorer

• Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian pekerjaan untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 dan pasal 32 point (1), (2), dan (3).

• Surat Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S/PK/2021 Tanggal 25 Juni 2021 Hal Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) TA 2021 poin 1, 2, 3 dan 4

2. Mendesak pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk segera memberikan hak (gaji, dan tunjangan) Dana DAU berdasarkan :

• Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 Tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pasal 1 poin 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 pasal 2 poin 1, 2 dan 3 pasal 3 poin 1, 2, dan 3 pasal 4 poin 1, 2 dan 3 pasal 5 poin 1 dan 2 pasal 6 pasal 7 poin 1 dan 2 pasal 8 dan pasal 9.

Baca Juga:  RESMI! Ribuan Guru PPPK Lulusan 2021 Dapat Formasi Khusus Tahun 2023

• Peraturan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK/07/2022 Tentang indikator kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023 pasal 1 poin 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10 dan 11 pasal 2 poin A pasal 3 poin 1 pasal 4 poin 1 pasal 5 poin 1

• Surat Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/PK/2021 Tanggal 25 Juni 2021 Hal Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) TA 2021 poin 1,2,3 dan 4.

Baca Juga:  Awal Tahun 2023, Komisi X DPR RI dan Dirjen GTK Kemendikbud RI Bertemu Guru PPPK Se-NTT! Hasilnya?

• Surat Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor s-24/PK/2021 Tanggal 13 Desember 2021 hal Perhitungan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dalam Alokasi DAU TA 2022 poin 1,2,3,4,5,6 dan 7.

3. Memberikan waktu pada pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Sebelum tanggal 10 Maret 2023 atau selama 1 minggu sejak Petisi ini dibuat. Jika pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak melaksanakan, Maka kami akan bawa masalah pengangkatan honorer ini melalui jalur hukum.

Demikian petisi ini dibuat untuk sebuah kebenaran dan keadilan*(NBS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.