Kupang, Sakunar — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus mengusut kasus pembelian Medium Term Note (MTN) atau pembelian surat berharga oleh Bank NTT senilai Rp50 miliar dari PT. SNP Finance. Terbaru, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H mengungkapkan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
Kajati NTT mengungkapkan hal tersebut melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, Jumat (17/6), sebagaimana dikutip dari metrobuananews.com.
“Dalam kasus ini, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sudah terpenuhi. Tapi, penyidik masih tunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang nyata atau real dari ahli,” kata Abdul Hakim.
Mengenai SOP yang dikatakan telah sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku, Humas Kejati NTT menegaskan bahwa Bank NTT harus membuktikan hal itu. Sebab menurut Abdul Hakim, sesuai hasil penyelidikan tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, ditemukan bahwa tidak sesuai SOP. Hal itu dikarenakan tidak diketahui oleh pejabat yang berwenang dalam proses pembelian MTN senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT.
“Jika benar Bank NTT untung 1 triliun Rupiah dari pembelian MTN, Pembeliannya kapan dan tahun berapa. Dan, jika mungkin sudah sesuai SOP maka harus dibuktikan soal SOPnya oleh Bank NTT,” tegas Abdul Hakim.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga, mengatakan pembelian MTN PT SNP senilai Rp50 miliar telah dilakukan sesuai prosedur dan metode, serta telah dilakukan uji tuntas (Due Dilligence).
“Pembelian MTN atau surat berharga senilai Rp50 miliar telah dilakukan secara benar dan serius dan sesuai dengan standart operasional prosedur (SOP),” kata dia.*(JoGer)