Lengkap Sudah! Polres Malaka Tahan Semua Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

oleh -1,258 views

Malaka, Sakunar — Akhirnya aparat kepolisian resor (Polres) Malaka melakukan penahan terhadap semua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap CT (13). Jumlah terduga pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Polres Malaka adalah 3 orang. Masing-masing adalah NT alias Muti, GT, dan MP alias Mami Kos.

Selain melakukan penahanan terhadap 3 tersangka, Penyidik Polres Malaka juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk Visum et Repertum. Hal ini dimaksudkan Penyidik untuk memperlancar proses penyidikan.

Demikian diungkapkan Kapolres Malaka, AKBP Rudi J. J. Ledo, SH, SIK melalui Wakapolres, Kompol Ketut Saba, ketika dikonfirmasi tim media ini di ruang kerjanya, Senin (09/05/2022).

Baca Juga:  Polres Malaka Limpahkan Berkas Kasus 'Bakateu' Dan 'Alas' Ke Kejaksaan

“Jadi saat ini  saksi-saksi sudah diperiksa oleh tim Reskrim, sekarang kita masih melengkapi berkas untuk kita ajukan ke Kejaksaan untuk tahap satu”, ujar Wakapolres Malaka.

Dengan demikian, kata Wakapolres, pihaknya masih memiliki waktu. Karena menurut undang-undang, polisi diberi waktu untuk melakukan penahanan selama 20 hari. Tetapi jika ternyata selama dua puluh hari ini berkas belum selesai maka bisa dilakukan perpanjangan penahanan.

Baca Juga:  Miris!!! Kegadisan Bocah 'Autis' 15 Tahun Di Rinhat - Malaka Direnggut Paksa Pamannya Sendiri

“Untuk barang bukti pastilah ada. saya tidak bisa menyebut satu per satu tapi yang pasti semuanya yang berkaitan dengan pada saat peristiwa itu terjadi sudah diamankan polisi sebagai barang bukti. Jadi semua barang bukti semuanya sudah diamankan,” lanjut Wakapolres.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait mengapa 2 kali dilakukan visum, Wakapolres Malaka menjelaskan, hal tersebut dilakukan karena ada perkembangan kasus. Sehingga, terdapat 2 berkas dalam kasus ini, yakni eksploitasi dan persetubuhan anak dibawah umur.

“Kenapa harus ada dua visum? Karena laporan pertama itu, korban hanya melaporkan soal eksploitasi, yaitu yang dilaporkan itu mama kostnya. Sehingga dilakukan visum pertama. Seiring berjalannya waktu, dalam penyelidikan ini muncullah disetubuhi oleh si A dan si B, sehingga dalam laporan itu kita visum ulang lagi sehingga antara visum pertama dan kedua ini mereka saling mendukung. Dan saya mau sampaikan lagi, nanti berkasnya displit jadi dua yakni  berkas terkait eksploitasi, satunya lagi terkait persetubuhan anak di bawah umur. Jadi visumnya bisa dua dan itu tidak masalah”, tandasnya.*(Jo/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.