Scroll untuk baca artikel
Hukrim

LPA NTT Sesalkan Kekerasan Psikis Yang Diduga Dilakukan Kanit Tipidum Terhadap Korban

1468
×

LPA NTT Sesalkan Kekerasan Psikis Yang Diduga Dilakukan Kanit Tipidum Terhadap Korban

Sebarkan artikel ini

Malaka, Sakunar — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT menyesalkan kekerasan psikis, yang diduga dilakukan oleh Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Malaka terhadap korban kekerasan seksual, CT (13). Kekerasan psikis tersebut diduga dilakukan Kanit Tpidum, Aipda Abdullah Donuno saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, Rabu (04/05/2022).

LPA NTT menyampaikan hal itu dalam rilis tertulis yang diterima redaksi sakunar, Jumat (06/05/2022). Rilis pers tertulis tersebut diterbitkan Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum.

“Sangat disesali, peristiwa kekerasan psikis yang dilakukan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Malaka terhadap anak korban kekerasan sexual,” tulis Ketua LPA NTT dalam rilis tersebut.

Memurut dia, seorang Kepala Unit Pidum seharusnya lebih responsif dan ramah anak, bukan sebaliknya. Tindakan yang dipertontonkan Aipda Abdullah dinilai sebagai bentuk kekerasan psikis.

“Mestinya seorang penyidik, apalagi Kepala unit Pidana Umum, lebih responsif dan ramah anak. Bukan sebaliknya. Tindakan ini merupakan kekerasan psikis dan tidak mencerminkan sebagai seorang pimpinan dan pengayom masyarakat, pengayom Anak di Negeri ini. Bagaimana kita bisa mengharapkan penegakan hukum dan upaya perlindungan terhadap korban, jika itu dilakukan oleh aparat penegak hukum?,” jelas Veronika.

Veronika menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak, seharusnya oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kewenangan pemeriksaan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) ada pada Unit PPA. Sekalipun dia merupakan seorang pimpinan, tidak berwenang untuk memeriksa kasus Kekerasan terhadap anak dan perempuan”, lanjut dia.

Baca Juga:  Sambangi Korban, Ini Kata Ketua DPRD Malaka Terkait Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Karena itu LPA NTT menghimbau agar ketika menangai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) harus lebih peka terutama posisi sebagai korban, tentu masih trauma dengan kasus yang terjadi.

“Sangat dibutuhkan lingkungan yang ramah anak, serta Aparat Penegak Hukum yang ramah dan responsif anak. Hal ini sesuai amanat UU no. 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak. Kami sangat berharap dan memohon dengan hormat kepada Bapak Kapolres Malaka agar bisa menindak dan mendisiplinkan anggotanya. Bukan menambah keresahan masyarakat dan membuat kekerasan berulang kepada korban,” tambah Veronika.

Terkait ini, LPA mengajak semua pihak agar lebih peduli dan lebih ramah terhadap anak serta berupaya memberi perlindungan kepada korban terutama bagi anak.

“Mari kita menciptakan rasa keadilan dan perdamaian bagi masyakat,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kanit Pidum Polres Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur, Aipda Abdullah Donuno dilaporkan ke Seksi Propam Polres Malaka, Kamis (05/0//2022). Salah satu penyidik di Sat Reskrim Polres Malaka tersebut dilaporkan oleh Regina Amelia Doh, orangtua kandung dari CT, korban dugaan kekerasan seksual yang kasusnya sedang ditangani Unit TPPA Sat Reskrim Polres Malaka.

Keterangan yang diperoleh dari keluarga korban, Ignasius Roy Tei Seran (RTS) kepada Sakunar, Kamis (05/05) mengatakan, pihaknya melaporkan Kanit Pidum ke Propam gegara diduga melakukan tekanan terhadap korban.

Peristiwa tersebut bermula, ketika korban dugaan kekerasan seksual, CT didampingi keluarga besar menjalani pemeriksaan di Mapolres Malaka. Menurut RTS, korban yang masih dibawah umur tersebut diperiksa penyidik yang juga Kanit PPA Sat Reskrim Polres Malaka.

Baca Juga:  LPA NTT Sebut Kasus Yang Dialami CT Adalah Kejahatan

“Waktu itu korban sudah selesai diperiksa dan diperkenankan untuk beristirahat
sejenak bersama kedua orang tuanya, di bawah pohon mangga, dalam kompleks Mako Polres Malaka. Kemudian sekitar pukul 18.00 WITA, korbban dipanggil oleh Penyidik Tipidum, masuk ke ruangan, didampingi Ibu Korban,” jelas RTS.

Di dalam ruang kerja atau ruang pemeriksaan Unit Tipidum tersebut, Kanit Abdullah diduga melakukan tekanan terhadap korban berusia 13 tahun tersebut. Korban yang juga siswi Kelas 1 SMP tersebut menangis histeris. Hal ini kemudian tidak diterima baik oleh keluarga korban.

“Pak Dula (Kanit Tipidum, red) sempat menekan korban dengan nada tinggi, seolah memaksa korban mengakui kalau
korban bersetubuh dengan pacarnya, bukan dengan pelaku. Hal ini disaksikan ibu dan kakak korban di ruangan itu. Hingga korban menagis histeris dan memukul meja, kemudian terjadi kericuhan karena keluarga tidak terima dengan keadaan anak mereka yang masih dalam keadaan traumatis, kemudian dipaksa mengakui apa yang tidak dilakukannya,” ungkap RTS.

Beberapa keluarga dipanggil masuk ke ruang Kanit TPPA, bertemu dengan 2 penyidik, menjelaskan proses penanganan kasus ini sudah sejauh mana. Korban pun mengakui kalau ia mengenal Aipda Abdullah, yang menurut korban, sering pergi ke kos-kosan milik Mami Kos dan bergaul dengan Mami kos layaknya kawan dekat.

Baca Juga:  Siswi SMA Di Alor Diduga Dipaksa Berhubungan Badan Oleh Teman Sekolah

“Dari sana, keluarga menaruh curiga, mengapa kasus ini berlarut, dan mengapa Penyidik yang adalah Kanit Tipidum memaksakan diri memeriksa korban, yang harusnya diperiksa oleh pihak TPPA. Kemudian usai kericuhan, keluarga hendak melaporkan kejadian terseb
but ke pihak Propam. Sesaat kemudian, sekitar pukul 19:00 Wita, Kanit Tipidum pergi meninggalkan Lokasi Mako Polres Malaka, kemudian Kanit TPPA menenangkan keluarga, dengan mengatakan pada keluarga bahwa ia yang
bertanggungjawab pada korban anak 13 tahun ini. Korban juga sudah dicecar dengan banyak pertanyaan, dan menjadi BAP, sudah disahkan namun diperiksa lagi oleh Kanit Tipidum yang harusnya tidak
mengurusi Unit TPPA”, lanjut RTS.

Atas kejadian tersebut, keluarga besar korban telah melaporkan ke Propam Polres Malaka. Dari Surat Tanda Terima Laporan (STTL), kata RTS, Aipda Abdullah diduga melakukan pelanggaran disiplin berupa mengeluarkan bahasa kasar dan suara yang tinggi terhadap korban yang berusia 13 tahun saat pemeriksaan.

Terkait ini, Kapolres Malaka, AKBP Rudi J. J. Ledo, SH, S.IK belum berhasil dikonfirmasi.*(JoGer)

Catatan Redaksi:

  • Sumber berita ini adalah Keterangan Tertulis yang diterima Redaksi Sakunar dari Keluarga Korban dan LPA NTT.
  • Beberapa point yang dalam berita ini membutuhkan klarifikasi segera dari pribadi maupun institusi tertentu.
  • Redaksi memberi ruang klarifikasi yang sama kepada semua pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan ini. Alamat dan kontak redaksi ada pada Box Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *