Kuasa Hukum YAPENTAG Soal Polemik SMA 17 Agustus Lorobauna

oleh -1,298 views

Malaka, Sakunar — Kuasa Hukum Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus Weoe (YAPENTAG), Paulus Seran Tahu, SH., MHum angkat bicara soal laporan polisi atau pengaduan Yonatas Tae Nahak. Diketahui, Yonatas membuat laporan/ pengaduan tentang dugaan pembobolan akun Yayasan Pendidikan Lorobauna dari aplikasi Dapodik SMA 17 Agustus Lorobauna. Laporan polisi tersebut dibuat pada Tanggal 29 Januari 2022. Menurut Paulus, dugaan pembobolan akun tersebut tidak benar.

Hal tersebut disampaikan Paulus melalui rilis tertulis yang dikirim kepada Sakunar, Sabtu (26/02/2022). Menurut dia, terkait laporan tersebut, kliennya sangat kooperatif dan menghargai proses, yang saat ini dalam penyelidikan Polres Malaka. Karenanya, dirinya berharap, kasus tersebut selesai secepatnya, sehingga proses pembelajaran kembali berjalan dengan normal bagi para siswa.

“Namun demikian kami perlu menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan media soal kasus ini”, tulis Paulus dalam rilis tersebut.

Pertama, menurut Paulus, bahwa kliennya tidak mengetahui dasar berdirinya Yayasan Pendidikan Lorobauna yang mempunyai hubungan hukum dengan SMA 17 Agustus Lorobauna. Karena sejatinya, SMA 17 Agustus Lorobauna merupakan salah satu SMA yang berada dibawah naungan Yayasan Pendidikan 17 Agustus Weoe. Dimana, saat ini yayasan telah berubah nama menjadi Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus Weo (Yapentag). Pendiri atau Ketua Umumnya sama, yakni Paulus Seran. Sedangkan Kepala Sekolahnya atas nama Ferdinandus Seran. Ferdinandus diangkat pada tanggal 17 Januari 2022, menggantikan Kepala SMA 17 Agustus Lorobauna yang lama, atas nama Kristina Bria A.Ma. Pd.

Baca Juga:  Ferdi Seran Resmi Pimpin SMA Swasta 17 Agustus Lorobauna

Menurut Paulus, kliennya tidak pernah mengetahui akun dan password dari SMA 17 Agustus Lorobauna yang berada dibawah naungan Yayasan Pendidikan Lorobauna. Maka jelas kliennya tidak tahu adanya pembobolan tersebut.

“Yang diketahui karena klien kami, melalui operatornya dapat mengakses aplikasi Dapodik SMA 17 Agustus Lorobauna, yang bernaung dibawah Yapentag. Itu diperoleh secara resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT”, lanjut Paulus.

Paulus menambahkan, ada dokumen yang menegaskan kliennya, Paulus Seran sebagai pendiri/ ketua. Dasar tersebut adalah Akte Notaries Silfester Mbait, SH, No. 37, tertanggal 22 Desember 1989, tentang Pendirian Yayasan Pendidikan 17 Agustus Weoe.

Selanjutnya, di kemudian hari, Yapentag membuka sekolah baru yang berada dibawah naungannya, yang bernama SMA 17 Agustus Lorobauna. Itu dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bupati Malaka Nomor: 151/HK/2015, tanggal 6 Agustus 2015, tentang Penetapan Izin Operasional Pendirian Sekolah Menegah Atas 17 Agustus Lorobauna Desa Weoe, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka sebagai Unit Sekolah Baru.

“Kemudian, setelah terbentuknya SMA tersebut maka demi berjalannya proses pendidikan, maka klien kami Paulus Seran selaku Ketua Umum Yayasan Pendidikan 17 Agustus Weoe perlu secara sah mengangkat seorang kepala sekolah. Maka diangkatlah Kristina Bria A.Ma. Pd, yang merupakan istri dari pelapor, Yonatas Tae Nahak sebagai Kepala Sekolah SMA 17 Agustus Lorobauna pada tanggal 01 November 2015. Kristina diangkat dengan SK Ketua Umum Yapentag. Juga SK pengangkatan beberapa Guru Tetap pada Yayasan Pendidikan 17 Agustus demi proses belajar mengajar di sekolah
tersebut”, tambah Paulus.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Yayasan Lorobauna Soal Pernyataan Kuasa Hukum YAPENTAG

Paulus menjelaskan, dalam perjalanan waktu, kliennya melakukan lembaharuan Akte Yayasan Pendidikan 17 Agustus Weoe (Yapentag) menjadi Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus Weoe (Yapentag). Pembaharuan tersebut berdasarkan Akte Notaris Agustinus Bambang Hendrianto, SH, Mkn. Nomor : 01 tanggal 01 Oktober 2020, dengan pendiri/ Ketua Yayasannya, atas nama Paulus Seran. Yayasan tersebut kemudian dilegalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU.0018002.AH.01.04 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus Weoe, tertanggal 5 Oktober 2020.

“Kemudian, untuk memperlancar sistem administrasi pada YAPENTAG maka diangkat Berry Michael Seran sebagai operator YAPENTAG. Pengangkatan ini melalui SK Ketua Umum YAPENTAG Nomor: 08/Yapentag.W/I/2022,  tanggal 17 Januari 2022”, jelasnya.

Kemudian, sebagai bentuk regenerasi dan penyegaran, YAPENTAG memutuskan mengganti kepala SMA 17 Agustus Lorobauna. Kristina Bria, A.Ma.Pd yang telah mengabdi lebih dari 6 tahun diberhentikan dari jabatan kepala sekolah dengan ucapan terimakasih. Selanjutnya, yayasan mengangkat Ferdinandus
Seran sebagai Kepsek SMA 17 Agustus Lorobauna terhitung tanggal 17 Januari 2022. Pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah tersebut dilakukan dengan SK yang ditandatangani Ketua Umum YAPENTAG, Paulus Seran. Pada kesempatan yang sama, Yansen B. Maroe diangkat menjadi Operator Sekolah pada SMA 17 Agustus Lorobauna.

Berdasarkan kronologis tersebut, Paulus Seran Tahu selaku kuasa hukum YAPENTAG mengatakan, tuduhan pembobolan akun sekolah tersebut tidak benar. Karena itu, pihaknya menghimbau agar para guru dan para siswa SMA 17 Agustus Lorobauna segera melaksanakan proses belajar mengajar seperti biasa untuk menghadapi ujian akhir. Dengan demikian maka para siswa maupun para guru tidak menjadi korban dalam
perdebatan/ perselisihan ini.

Baca Juga:  Ferdi Seran Resmi Pimpin SMA Swasta 17 Agustus Lorobauna

“Kami juga perlu menyampaikan dan menghimbau kepada siapapun yang menguasainya agar segera mengembalikan seluruh aset SMA 17 Agustus Lorobauna. Ini termasuk kunci pintu sekolah yang saat ini dikuasa saudara Yonatas, agar segera dikembalikan kepada Ketua Umum Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus. Jika tidak, maka dalam tempo waktu 3 kali 24 jam, kami akan mengambil langkah-langkah hukum, baik secara perdata maupun membuat laporan polisi”, tutupnya.

Terkait ini, Silvester Nahak, SH selaku Kuasa Hukum Yonatas Tae Nahak belum berhasil dikonfirmasi.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.