Publik Kabupaten Malaka, dalam beberapa hari belakangan, dikenyangkan dengan pemberitaan terkait tindakan tak terpuji oknum Pejabat ASN di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malaka. RGFS, demikian nama oknum ASN yang sehari-harinya menjabat Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tata Pem) tersebut bersama komplotannya menganiaya oknum ASN lain berinisial HVS.
Alhasil, RGFS dan dua rekannya, yakni, AFS dan JAS harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ketiganya saat ini harus menyandang status tersangka dan sedang menjalani proses hukum menuju pengadilan negeri.
Yang paling membuat publik tercengang, dalam menjalankan aksinya, RGFS dan kawan-kawan menggunakan fasilitas negara, yakni kendaraan dinas yang diberikan kepadanya untuk memperlancar urusan dinas. Nyatanya, kendaraan roda 4 plat merah nomor DH 9003 WJ tersebut digunakan untuk memperlancar aksi tak terpujinya. Buktinya, mobil dinas tersebut harus disita polisi sebagai barang bukti.
Hal ini sontak memantik kekecewaan bahkan amarah masyarakat. Masyarakat kecewa bahkan marah lantaran kendaraan dinas yang dibeli dan dipelihara dengan uang rakyat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana.
“Fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi saja salah, apalagi digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum. Apa kata dunia?”, ujar sumber sakunar yang minta namanya tidak dikorankan.
“Hemat saya, ini adalah tantangan bagi Bupati dan Wakil Bupati Malaka yang sedang menggadang-gadangkan pemerintahan yang bersih. Kami masyarakat menunggu tindakan tegas terhadap oknum ASN dan Pejabat seperti ini. Sebab terlepas dari dugaan tindak pidana, terlihat jelas bahwa ada penyalahgunaan fasilitas negara disini. Sampai-sampai, mobil yang dibeli dengan uang rakyatpun, dalam tanda kutip, harus masuk sel akibat ulah oknum pejabat tersebut”, ujar warga lain, yang juga minta namanya tidak ditulis.
Masyarakat lain berharap, fakta yang sesungguhnya terjadi bukan seperti itu. Mereka berharap tidak pernah ada mobil dinas yang digunakan pejabat untuk melancarkan sebuah perbuatan melawan hukum. Mereka sangat berharap polisi salah menyita barang bukti. Dan akhirnya mereka berharap, tidak akan ada oknum ASN atau Pejabat yang divonis bersalah di pengadilan gegara sebuah tindakan –
‘Barbar’ mengeroyok orang dirumahnya sendiri. Sebab jika terbukti betul bahwa ada oknum pejabat ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mengeroyok orang di rumah orang itu, apa kata dunia?*(Sakunar)