DKPP RI Sidang 2 Perkara Dugaan Pelanggaran Di Pilkada Malaka 2020, Lihat Link Streaming!

oleh -3,410 views

Malaka, Sakunar — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menyidangkan 2 kasus dugaan pelanggaran kode etik, yang diduga dilakukan oleh Ketua dan 4 Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.

Saat berita ini diturunkan, Sidang tersebut sedang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi NTT dan disiarkan secara live streaming di Akun FaceBook DKPP RI.

Dua Perkara yang disidangkan adalah perkara nomor 134-PKE-DKPP/V/2021 dan 135-PKE-DKPP/V/2021.

Pengadu dalam dua perkara tersebut adalah dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Wendelinus Taolin. Keduanya adalah salah satu Paslon peserta Pilkada Malaka. Keduanya memberikan kuasa kepada Paulus Seran Tahu, SH, MH dan Eduardus Nahak, SH.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Pengadu Tentang Putusan DKPP RI

Teradu dalam perkara 134-PKE-DKPP/V/2021 adalah Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak.

Sementara Teradu Perkara 135-PKE-DKPP/V/2021 adalah 5 Komisioner KPU, yaitu Ketua KPU, Makarius Bere Nahak dan 4 Anggota KPU Malaka, Yosef Nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu dan Yufentus A. Bere.

Pokok aduan pada perkara 134-PKE-DKPP/V/2021, teradu didalilkan telah menggunakan kendaraan dinas dan ikut serta dalam konvoi Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020 nomor urut 1.

Baca Juga:  Polres Malaka Lidik Dugaan Pemalsuan KTP Yang Diduga Didalangi Kadis Dukcapil

Sedangkan Pokok aduan pada perkara 135-PKE-DKPP/V/2021, 5 teradu didalilkan merekayasa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih yang tersebar di Kabupaten Malaka. Antara lain sebanyak 203 nama berbeda dalam DPT tetapi memiliki KK yang sama. Kemudian sebanyak 1.239 pemilih dalam DPT memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang sama.

Majelis DKPP yang menyidangkan 2 perkara tersebut adalah Prof. Muhammad (Ketua Majelis) yang hadir langsung di Kupang dan Prof. Teguh Prasetyo (Anggota Majelis) yang hadir secara virtual.

Baca Juga:  DKPP Segera Putuskan Dua Perkara Dugaan Pelanggaran Di Pilkada Malaka, Ini Jadwalnya!

Hingga berita ini diturunkan, Sidang sedang berlangsung dan dinyatakan terbuka untuk umum. Proses persidangan dapat disaksikan di link berikut: https://fb.watch/7NsDPDP_Dw/

Selain Pengadu dan Teradu, hadir pula dalam sidang tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka sebagai Pihak Terkait Perkara 34, juga Bawaslu dan Kadis Dukcapil Malaka sebagai pihak terkait Perkara 35.*(BuSer/ Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.