Malaka, NTT — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Weliman, Polres Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur telah menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku ‘pajak’ (minta uang secara paksa) dan penganiayaan terhadap pengguna jalan di Desa Laleten, Kecamatan Weliman, Selasa Malam (29/06/2021).
Tertangkapnya dua terduga pelaku tersebut diungkapkan Kapolres Malaka, AKBP Rudi J.J. Ledo, SH, S.IK ketika dikonfirmasi Sakunar, Kamis malam (01/07/2021).
Menurut Kapolres, 2 orang yang diduga sebagai pelaku tindakan tak terpuji tersebut ditangkap kepolisian sektor Weliman dan telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malaka untuk didalami.
“Puji Tuhan, sudah diamankan 2 orang. Sekarang sedang dalam pendalaman di Sat Reskrim”, ujar Kapolres.
Kapolres berharap, masyarakat Malaka tidak duduk kumpul sambil mengkonsumsi minuman keras. Apalagi, saat ini kita sedang dalam masa pandemi, dimana kita harus mematuhi Protokol Kesehatan Terkait Covid-19, antara lain tidak duduk kumpul, apalagi sambil mengkonsumsi minuman keras.
“Himbauan kami kepada seluruh masyarakat Malaka, Patuhi Prokes (Protokol Kesehatan, Red). Tidak perlu duduk kumpul sambil konsumsi miras, apalagi tidak gunakan masker. Pesta-pesta sementara dihentikan dulu. Sudah ada yang positif di Malaka. Sehingga dengan pola hidup kita saat ini yang acuh tak acuh, pesta, kumpul-kumpul yang tidak perlu akan menyebabkan semakin meningkat penyebaran Covid-19”, lanjut Kapolres.
“Jika ada yang merencanakan untuk adakan kegiatan pesta, agar tidak dilaksanakan. Kemudian, mari kita jalankan pola hidup baru, yaitu mematuhi Prokes: 5 M dan 3T”, tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, segerombolan Pemuda di Kmilaran, Desa Laleten, Kecamatan Weliman diduga berbuat ulah. Gerombolan pemuda tersebut “Pajak” (minta uang secara paksa) dari para pengguna jalan serta mengeroyok dan menganiaya korban.
Akibat dari kejadian tersebut, RK mengalami memar dan rasa sakit di sekujur tubuh. Satu unit HP Android milik Korban U juga hilang pada saat kejadian. Sepeda motor yang dikendarai RK juga rusak.*(BuSer/Febry)