Malaka, NTT — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH membeberkan hasil pembahasan setengah kamar antara Pimpinan DPRD dengan Bupati Malaka soal polemik SK Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah (Teda).
Menurut Adrianus, hasil pembahasaan setengah kamar tersebut telah disampaikan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH kepada publik melalui media, bahwa tidak akan ada pembekuan SK Pengangkatan Teda secara keseluruhan, tetapi merevisi.
“Betul, Pimpin DPR dalam hal ini saya sendiri selaku Ketua dan pak Hendrik Fahik selaku Wakil Ketua II telah bertemu Bupati dan hasilnya, sama persis dengan apa yang sudah disampaikan pak Bupati melalui media, bahwa maksud dari pernyataan beliau soal pembekuan SK tersebut tidak berlaku untuk semua Teda tetapi akan merevisi dan disesuaikan dengan kebutuhan tiap instansi”, ujar Adrianus kepada Sakunar di Haitimuk, Selasa (22/06/2021).
Karena alasan tersebut, Adrianus mengatakan, dirinya tidak tahu-menahu SK yang kemudian dikeluarkan Bupati Malaka beberapa waktu lalu soal pencabutan SK pengangkatan Teda yang dikeluarkan Bupati terdahulu.
Karena itu Adrianus sepakat dengan apa yang telah disepakati oleh perwakilan DPR dengan para demonstran agar menghadirkan Bupati dan Wakil Bupati dalam rapat terbuka Senin mendatang.
“Tentu kita sesali adanya SK Pencabutan SK Pengangkatan Teda ini. Dan supaya clear, kita akan undang Bupati dan Wakil Bupati dalam waktu dekat ini sehingga menjadi terang untuk semua”, lanjut Adrianus.
Adrianus menambahkan, Selain Pimpinan DPRD dan Bupati Malaka, pertemuan setengah kamar tersebut dihadiri pula oleh Wakil Bupati Malaka, Sekda Malaka, Asisten II dan Asisten III Setda Malaka.
Sebelumnya, Perpenda dan sejumlah aliansi lain menggelar aksi demo di Kantor DPRD Kabupaten Malaka, Senin (21/06/2021). Demonstran melakukkan audiens dengan sedikitnya 8 Anggota DPRD yang hadir dan menyepakati untuk menggelar pertemuan terbuka pada Senin (28/06/2021) mendatang.*(BuSer)