Scroll untuk baca artikel
NasionalPilkadaPolkam

Dalil Pemohon Terbukti Dan Tak Terbantahkan, Kuasa Hukum Optimis Gugatan Dikabulkan

6595
×

Dalil Pemohon Terbukti Dan Tak Terbantahkan, Kuasa Hukum Optimis Gugatan Dikabulkan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Tim Kuasa Hukum SBS-WT, Pemohon dalam Sengketa Pilkada Malaka Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) optimis gugatannya dikabulkan. Pasalnya, dalam persidangan pembuktian hari ini, Selasa (23/02/2021), tidak ada dalil pemohon yang terbantahkan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Yafet Yosafet Rissy kepada wartawan usai menghadiri sidang tersebut di Gedung MK, Selasa (23/02/2021).

“Semua dalil yang kita sampaikan semua terbukti dan tak terbantahkan. Malah ada fakta persidangan yang menguatkan dalil kita, misalnya pengakuan KPU bahwa benar ada perubahan DPT”, jelas Yafet singkat.

Baca Juga:  DPT 6 Desa Di Malaka Tengah: 877 Pemilih Gunakan 247 NKK Yang Sama Di TPS Dan Alamat Berbeda

Yafet menambahkan, para saksi yang dihadirkan pihaknya, baik Saksi Ahli maupun 3 Saksi fakta telah bersaksi dengan baik. Hal tersebut, menurut Yafet, terjadi karena para saksi fakta menyampaikan apa yang dilihat dan dialami, tanpa rekayasa.

“Kita tidak boleh mendahului kehendak Tihan dan keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, tetapi melihat fakta-fakta persidangan hari ini, kita optimis menang”, tutup Yafet.

Baca Juga:  Ironis! Paslon Jadikan Program Pemerintah Untuk Benarkan Money Politic

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Pemohon juga menilai terjadi Maladministrasi dalam perubahan DPT yang diakui dilakukan oleh KPU Malaka. Pasalnya, baik dalam DPT yang ditetapkan dalam rapat pleno maupun DPT yang dirubah tertanggal sama.

Sesuai Jadwal Penanganan Sengketa Pilkada Serentak Tahun 2020 di Mahkamah Konstotusi akan dilanjutkan dengan Pengucapan Putusan, antara 19 – 24 Maret 2021.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *