Jakarta — Sembilan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengucapan putusan sela hari pertama terhadap Perkara PHP Pilkada Serentak 2020. Sidang hari pertama tersebut digelar Senin (15/02/2021).
Dalam sidang yang dibagi ke dalam 3 sesi tersebut, Majelis Hakim MK telah memutuskan nasib 33 perkara PHP. Menarinya, semua perkara yang disidangkan pada hari pertama tersebut “Tamat” alias tidak dilanjutkan ke tahapan sidang pokok perkara.
Mayoritas dari 33 kasus tersebut, yakni 25 perkara dinyatakan “Tidak Dapat Diterima” atau Ditolak. Sedangkan 8 perkara gugur karena Pemohon mencabut perkara.
25 Perkara yang ditolak atau tidak diterima untuk dilanjutjan ke Pokok Perkara adalah PHP Pilkada:
- Konawe Kepulauan
- Purworejo
- Mamberamo Raya
- Mamberamo Raya
- Padang Pariaman
- Sijunjung
- Pangkajene Kepulauan
- Luwu Utara
- Halmahera Timur
- Halmahera Timur
- Pandeglang
- Bandar Lampung
- Lampung Selatan
- Lampung Selatan
- Pangandaran
- Asahan
- Tidore Kepulauan
- Manggarai Barat
- Bone Bolango
- Bone Bolango
- Kutai Kartanegara
- Banyuwangi
- Waropen
- Waropen
- Lombok Tengah
Sedangkan 8 Perkara Yang Gugur Karena Permohonan Dicabut Pemohon adalah Perkara PHP Pilkada:
- Mamberamo Raya
- Bengkulu Selatan
- Bulukumba
- Medan
- Nias
- Rokan Hilir
- Ogan Komering Ulu
- Sigi
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id, hingga pagi ini, Selasa (16/02/2021), MK baru mdnjadwalkan Sidang Pengucapan Putusan Dismisal untuk 100 Perkara dari total 136 Perkara PHP Pilkada 2020. Dari 100 perkara tersebut, sebanyak 33 perkara telah disidangkan Senin kemarin (15/02/2021). Sedangkan 30 perkara akan disidangkan hari ini, Selasa (16/02/2021). Kemudian pada Rabu (17/02/2021) dijadwalkan 37 perkara.*(BuSer)