Scroll untuk baca artikel
BeluMabarMalakaManggarai RayaNasionalPilkadaSeputar NTTSumba

63 Perkara PHP Pilkada Ditolak MK, Ini Penjelasan Soal Perkara Belum Terjadwal Putusan Sela

6750
×

63 Perkara PHP Pilkada Ditolak MK, Ini Penjelasan Soal Perkara Belum Terjadwal Putusan Sela

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Putusan Sela terhadap perkara PHP Pilkada Serentak Tahun 2020. Dalam Sidang hari ke dua, Selasa (16/02/2021) ini, lagi-lagi MK menolak semua perkara yang dijadwalkan.

Dikutip dari laman resmi MK, mkri.id, berikut 30 perkra yang disidangkan dan diputuskan ditolak atau tidak diterima untuk dilanjutkan ke Pokok Perkara:

Perkara Nomor 53/PHP.BUP-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Muna Tahun 2020. Perkara Nomor: 125/PHP.GUB-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020. Perkara Nomor: 14/PHP.BUP-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2020.

Perkara Nomor: 78/PHP.GUB-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu Tahun 2020. Perkara Nomor: 44/PHP.BUP-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020. Perkara Nomor 20/PHP.BUP-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rembang Tahun 2020.

Perkara Nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020. Perkara Nomor 109/PHP.BUP-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2020. Perkara Nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020.

Baca Juga:  3 Daerah Ini Ajukan Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Pada 13 Desember 

Perkara Nomor 129/PHP.GUB-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Perkara Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020. Perkara Nomor 103/PHP.BUP-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Poso Tahun 2020.

Perkara Nomor 95/PHP.BUP-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020. Perkara Nomor 91/PHP.BUP-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kutai Timur Tahun 2020. Perkara Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Surabaya Tahun 2020.

Perkara Nomor 62/PHP.KOT-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Balikpapan Tahun 2020. Perkara Nomor 40/PHP.BUP-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tolitoli Tahun 2020. Perkara Nomor 36/PHP.BUP-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020

Baca Juga:  Hingga 12 Desember, 7 Kabupaten Di NTT Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada 2024

Perkara Nomor 33/PHP.BUP-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020. Perkara Nomor 31/PHP.BUP-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020. Perkara Nomor 11/PHP.BUP-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020.

Perkara Nomor 10/PHP.BUP-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2020. Perkara Nomor 123/PHP.BUP-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banjar Tahun 2020. Perkara Nomor 121/PHP.BUP-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banjar Tahun 2020.

Perkara Nomor 80/PHP.BUP-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pegunungan Bintang Tahun 2020. Perkara Nomor 79/PHP.BUP-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal Tahun 2020. Perkara Nomor 67/PHP.KOT-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Sungai Penuh Tahun 2020.

Perkara Nomor 06/PHP.BUP-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Karo Tahun 2020. Perkara Nomor 05/PHP.BUP-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Karo Tahun 2020. Perkara Nomor 01/PHP.BUP-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Tengah Tahun 2020

Dengan bertambahnya 30 perkara tersebut, maka total perkara PHP Pilkada 2020 yang sudah kandas di MK menjadi 63 Perkara. Putusan sela akan dilanjutkan besok, Rabu (17/02/2021) dengan 37 perkara. Sedangkan 36 perkara lain belum dijadwalkan MK.

Baca Juga:  Catatan Kritis Untuk Hakim Mahkamah Konstitusi

Dari Provinsi NTT, terdapat 4 Pilkada yang disengketakan. Salah satu diantaranya telah ditolak, yakni Permohonan PHP Pilkada Manggarai Barat. Sedangkan 3 lainnya belum ada dalam jadwal Putusan Sela, yakni, Malaka, Belu dan Sumba Barat.

Menurut Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D, Guru Besar Hukum dari Universitas Gajah Mada, sebagaimana dilansir jpnn.com, Senin (15/2/2020), tidak ada putusan sela, maka otomatis perkara akan berlanjut ke acara pembuktian.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *