Malaka, NTT — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka telah menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Malaka, dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.
Dalam tanggapan yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek tersebut, Bawaslu Kabupaten Malaka menilai, KPU Kabupaten Malaka tidak terbukti bersalah melakukan pemalsuan DPT sebagaimana dilaporkan masyarakat.
Alasan yang memperkuat sikap Bawaslu tersebut adalah penarikan pernyataan tentang Sinkronisasi Data Pemilih dalam DPT dengan Database Kependudukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatam Sipil Kabupaten Malaka, Ferdinandus Rame.
Terkait hal tersebut, Tim Kuasa Hukum yang mendampingi Pelapor, Joao Meco, SH, dalam Konfrensi Perss yang digelar di On the Rock Hotel, Kota Kupang, Sabtu Petang (16/01/2021) mengungkapkan, Keputusan Bawaslu Kabupaten Malaka tersebut memperkuat dugaan Tim Kuasa Hukum bahwa telah terjadi konspirasi besar dalam perhelatan Pilkada Malaka Tahun 2020.
Menurut Meco, sangat jelas dalam DPT Pilkada Malaka terdapat banyak hal yang dianggap tidak wajar. Karena itu, masyarakat Kabupaten Malaka mengajukan laporan ke Bawaslu sesuai prosedur yang berlaku.
“Dan melalui laporan tersebit, masyarakat sungguh menaruh harapannya agar Bawaslu Kabupaten Malaka dapat memainkan peranannya secara benar sesuai aturan. Karena faktanya memang terdapat banyak keanehan seperti NIK siluman dan lain sebagainya”, ujar Meco.
Meco mengaku, pihaknya sangat menyayangkan alasan yang digunakan oleh Bawaslu Kabupaten Malaka untuk menggugurkan laporan masyrakat, yakni penarikan pernyataan sinkronisasi data oleh Kepala Dinas Kependudukan. Meco menilai, hal tersebut malah menimbulkan dugaan yang sangat kuat bahwa Kepala Dinas Kependudukan ikut terlibat dalam konspirasi besar dalam Pilkada Malaka.
“Bagaimana mungkin seorang Kepala Dinas sudah membuat pernyataan resmi sebagai kepala dinas kemudian menarik kembali setelah ada pemeriksaan? Ini patut diduga bahwa yang bersangkutan juga terlibat dalam konspirasi besar Pilkada Malaka”, tandas Meco.
Meco juga mengungkapkan satu hal yang menurutnya aneh ketika dirinya mendampingi Pelapor di Kantor Bawaslu. Bahwasanya, ketika Kepala Dinas Kependudukan diambil keterangan oleh Bawaslu, Gakkumdu juga ikut berada dalam kegiatan tersebut. Padahal, menurut dia, proses yang sedang berjalan pada wakti itu masih dalam rananya Bawaslu dan belum sampai pada Gakkumdu.
“Bagi kami, hasil klarifikasi Bawaslu justru memperkuat gugatan ke MK. Hal ini membuktikan bahwa kinerja KPU Malaka dilakukan tanpa adanya pengawasan yang maksimal. Bawaslu tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, bahkan patut diduga bahwa Bawaslu dengan sengaja dan sadar membiarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi di depan mata masyrakat”, pungkas Meco.*(BuSer)