Kupang, NTT — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malaka memanggapi serius laporan Masyarakat Kabupaten Malaka terkait dugaan Pemalsuan Dokumen Pilkada Malaka, yang diserahkan ke Bawaslu Malaka, Rabu (06/01/2021).
Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek yang berhasil dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kamis siang (07/01/2021). Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu bersama 2 komisioner lainnya sedang dalam tugas di Provinsi.
Kepada media ini, Petrus mengaku, pihaknya telah menerima laporan tersebut dari Sekretariat Bawaslu di Malaka dan sedang melakukan kajian awal, sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
“Kita sudah terima laporannya, dan kita sedang melakukan kajian awal. Patokan kita adalah Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, bahwa setelah terima laporan dari terlapor, kami butuh 2 X 24 Jam untuk melakukan kajian awal, apakah laporan yang dibuat pelapor sudah memenuhi syarat formil dan materiil”, jelas Petrus.
Jika laporan tersebut dinilai sudah memenuhi syarat formil dan materiil, lanjut Petrus, maka pihaknya akan melanjutkan proses. Tetapi jika belum memenuhi maka kita kembali ke pelapor untuk dilengkapi dalam jangka waktu 2 hari.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur diadukan sekolompok masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait beberapa dugaan tindak pidana dalam perhelatan Politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malaka, 09 Desember 2020. Salah satu dugaan tindak pidana tersebut adalah dugaan pemalsuan dokumen Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Malaka tersebut.
Sementara, baik Ketua maupun Komisioner KPU Kabupaten Malaka belum berhasil dikonfirmasi media ini terkait laporan tersebut.*(BuSer)