JAKARTA, Sakunar — Pemerintah berencana menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary system bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bagik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Rencana pemberlakuan Single Salery System atau sistem gaji tunggal bagi ASN ini menjadi agenda kerja prioritas pemerintah pada Tahun 2024.
Demikian diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa di Jakarta belum lama ini.
Menurut Suharso, apabila single salary system ataub sistem gaji tunggal ini diterapkan, maka seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun PPPK akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.
Sistem gaji tunggal ini, kata dia, terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan, yang mencakupi tunjangan kinerja dan kemahalan, dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan.
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah sedang melakukan uji coba terhadap Single Salery System atau Sistem Gaji Tunggal ini.
Uji coba tersebut, kata dia, sedang dilakukan pada dua instansi pusat, yaitu pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Single salary ini kita masih pilot project di PPATK dan di KPK, masih pilot project di situ, nanti kita evaluasi,” kata Menteri PANRB, Rabu (20/9/2023).
Besaran gaji yang bakal diterima, kata Menteri PANRB, hanya akan memuat satu komponen, sehingga menghapus komponen lain yang selama ini terpisah seperti tunjangan perjalanan dinas dan lain-lainnya.
“Nanti akan diatur oleh PP, tapi ini kan misal tidak ada perjalanan dinas, a, b, c, d, honor-honor, tapi bagi mereka yang ingin bekerja, dengan yang tidak kerja merasa bagaimana, merasa tidak dapat keadilan, yang kerja dapat sama dengan yang enggak kerja, ini yang sedang di pilot project,” kata dia.*(Jul)