Laporan Polisi EH di Polsek Malaka Barat Diduga Kuat Ada Pemain Gelap

oleh -722 views

Sakunar.com – Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan EH ke Mapolsek Malaka Barat – Polres Malaka diduga kuat “ada pemain gelap” yang ikut bermain di belakang layar LP tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Advokat Yulianus Bria Nahak, SH., MH yang dihubungi Sakunar pada 17 Juli 2023.

Pengacara Muda asal Malaka Itu mengatakan, LP EH yang dilayangkan di Mapolsek Malbar itu diduga kuat ada pemain gelap yang ikut bermain dalamnya.

YBN yang mendampingi kasus perdata di Rabasa Haerain itu dengan tegas mengatakan bahwa dirinya akan All Out dalam Kasus dimaksud dan akan menyeret siapa saja yang menjadi dalang dibalik masalah itu.

“Yulianus, begitu dirinya akrab disapa mengaku sangat kaget seketika mendapat informasi adanya LP soal dugaan tindak pidana “penyerobotan lahan” yang diduga dilakukan oleh terlapor YAKB di Desa Rabasa Haerain.

Baca Juga:  Laporan Penyerobotan Tanah di Berasi; EH dan YAKB Akan Bertemu di Kantor Desa Rabasa Haerain. Ada Apa?

Dirinya dengan tegas mengatakan, persoalan yang di laporkan EH di Polsek Malbar itu salah masuk kamar. Kenapa? Karena sengketa tanah waris yang saat ini sedang di laporkan EH itu sedang dilakukan upaya mediasi (non litigasi) di tingkat pemerintah desa setempat.

Oleh karenanya, ia menilai bahwa pelapor terkesan salah masuk kamar ketika sebuah perkara perdata di laporkan ke pihak APH dengan dalil Penyerobotan. Tetapi pada faktanya tidak ada unsur unsur pidana dimaksud.

“Penyerobotan apa? apa yang diserobot? Kata Pengacara muda ini sambil menggeleng – geleng kepalanya dan melempar senyum manis kepada awak media yang sedang bertugas.

Meski demikian, YBN mengaku siap penuhi panggilan penyidik reserse dan kriminal (reskrim) Polsek Malaka Barat mendampingi terlapor YAKB untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Baca Juga:  Bawaslu Malaka Diminta Tertibkan Baliho Caleg di Kecamatan Malaka Barat

Diakhir pernyataannya, YBN mewanti wanti para oknum yang diduga kuat menjadi profokator dari dalam maupun dari luar keluarga besar EH dan YAKB. Karena, lanjutnya lagi, EH dan YAKB ini sesungguhnya masih merupakan saudari sepupu kandung.

“Saya menduga ada pihak pihak tertentu yang kemudian manfaatkan situasi ini dan mencoba mengambil untung dari persoalan internal keluarga besar ini”, Tutup Yulianus.

Diberitakan sebelumnya; Diduga saling rebutan tanah warisan dari orang tua, dua orang saudari di Desa Rabasa Haerain saling melapor ke Mapolsek Malaka Barat – Polres Malaka.

Dua saudari dimaksud masing masing berinisial EH dan YAKB. keduanya sama sama berasal dari Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka – NTT.

EH maupun YAKB masing masing saling mengklaim kepemilikan sebidang tanah yang terletak di dusun Berasi B, Desa Rabasa Haerain.

Baca Juga:  Pimpinan BPD Rabasa Haerain Tidak Profesional

Informasi yang berhasil dihimpun Tim Media di Lapangan, EH di dampingi beberapa orang lainnya pada hari Jumat 23 Juni 2023 dan melaporkan YAKB kepada Kepolisian Sektor (Polsek, red) Malaka Barat – Polres Malaka.

Diketahui, EH melaporkan YAKB atas dugaan tindak pidana pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasa yang sah (Penyerobotan Tanah).

Surat perintah penyelidikan dengan nomor : Sprin. Lidik/22/VII/2023/Polsek Malbar tertanggal 06 Juli 2023.

Sehubungan dengan dasar laporan dimaksud dan guna kepentingan penyelidikan perkara dimaksud, YAKB dijadwalkan akan dimintai keterangannya sebagai saksi pada Senin 17 Juli 2023.

YAKB yang dihubungi Sakunar pada Minggu Malam 16 Juli 2023 Mengaku siap memberikan kesaksian di Mapolsek Malbar.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.