Diduga Saling Rebutan Tanah Warisan, EH Laporkan YAKB Ke Polsek Malbar

oleh -1,344 views

Sakunar.com – Diduga saling rebutan tanah warisan dari orang tua, dua orang saudari di Desa Rabasa Haerain saling melapor ke Mapolsek Malaka Barat – Polres Malaka.

Dua saudari dimaksud masing masing berinisial EH dan YAKB. keduanya sama sama berasal dari Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka – NTT.

EH maupun YAKB masing masing saling mengklaim kepemilikan sebidang tanah yang terletak di dusun Berasi B, Desa Rabasa Haerain.

Baca Juga:  Puskesmas Sarina Diduga Terlantarkan Pasien Hingga Meninggal Dunia

Informasi yang berhasil dihimpun Tim Media di Lapangan, EH di dampingi beberapa orang lainnya pada hari Jumat 23 Juni 2023 dan melaporkan YAKB kepada Kepolisian Sektor (Polsek, red) Malaka Barat – Polres Malaka.

Diketahui, EH melaporkan YAKB atas dugaan tindak pidana pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasa yang sah (Penyerobotan Tanah).

Surat perintah penyelidikan dengan nomor : Sprin. Lidik/22/VII/2023/Polsek Malbar tertanggal 06 Juli 2023.

Baca Juga:  Dituding Korupsi DD, Mantan Bendahara Desa Ini Tantang Kades dan Minta BPD Adakan Forum Klarifikasi Terbuka

Sehubungan dengan dasar laporan dimaksud dan guna kepentingan penyelidikan perkara dimaksud, YAKB dijadwalkan akan dimintai keterangannya sebagai saksi pada Senin 17 Juli 2023.

YAKB yang dihubungi Sakunar pada Minggu Malam 16 Juli 2023 Mengaku siap memberikan kesaksian di Mapolsek Malbar.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.