21 KK Desa Naas Dikurung Dalam Kampung, Berikut Kronologi dan Sosok Pelakunya!

oleh -1,595 views

Sakunar.com  —  Sebanyak 21 (dua puluh satu) Kepala Keluarga (KK) warga penduduk masyarakat Desa Naas, di Kabupaten Malaka terkurung atau dikurung dalam sebuah kampung terpencil oleh oknum mantan kepala desa setempat sejak pertengahan Bulan Februari tahun 2022 silam.

Kejadian tersebut berlangsung sesaat setelah proses Pilkades serentak Kabupaten Malaka Tahun 2022 di Desa Naas, Kecamatan Malaka Barat.

Kejadian ini dialami seantero warga dusun Kore Knor, Desa Naas – Kabupaten Malaka terhitung sejak usai Pilkades Naas.

Demikian disampaikan ramai ramai oleh warga dusun Kore knor kepada Wartawan yang dijumpai pada Minggu Malam, 16 Juli 2023 di Hoaraek, Desa Naas.

Baca Juga:  Mantan Kades Naas Tidak Serahkan 500 Buah Kursi BUMDes

Menurut keterangan yang disampaikan, kejadian yang sudah berlangsung lama itu kini menimbulkan banyak kesulitan kesulitan yang dihadapi dalam konteks kehidupan normal sebagai warga negara Indonesia, terkhusus mereka sebagai warga Desa Naas di Kabupaten Malaka.

Akses jalan dalam perkampungan (jalan masuk menuju kampung, red) diduga kuat saat ini ditutup oleh oknum mantan Kepala Desa Naas, Arnoldus Seran.

Baca Juga:  Mantan Kades Arnol Seran Beri Janji Palsu Soal Kursi BUMDes Naas  

Sebanyak 21 KK di dusun Kore Knor mengaku sangat kesulitan untuk akses setiap hari guna melakukan aktivitas. pasalnya akses jalan masuk menuju Dusun Kore knor, Desa Naas itu telah ditutup rapat oleh mantan Kepala Desa Naas, Arnoldus Seran.

Arnoldus Seran diduga kuat menjadi otak dibalik penutupan akses jalan dimaksud hingga mengakibatkan lumpuhnya aktivitas masyarakat di dusun kore knor itu.

Arnoldus Seran diduga keras menutup akses jalan masuk itu lantaran dirinya mengklaim tanah tersebut merupakan tanah milik pribadinya yang ia beli sewaktu masih menjabat sebagai Kepala Desa Naas pada tahun 2013 – 2018.

Baca Juga:  Polres Malaka Diminta Lirik Masalah Aset Desa Naas  

Mayoritas warga penduduk setempat juga mengaku tanah yang kemudian menjadi akses jalan itu adalah murni dari pada tanah dusun kore knor.

Atas persoalan itu, 21 KK di Desa Naas ini berharap agar pihak pemerintah Desa setempat segera mengambil tindakan untuk membebaskan mereka dari persoalan dimaksud.

Sementara itu, Mantan Kades Naas yang dikonfirmasi wartawan masih belum memberikan komentar(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.