Malaka, NTT — Tim Kuasa Hukum SBS-WT selaku Pemohon Sengketa Pilkada Malaka 2020 mengungkap modus lain kecurangan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Malaka. Modus tersebut adalah pendropingan surat suara yang melebihi jumlah DPT dan ketentuan 2,5 Persen sebagaimana disyaratkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Demikian diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum SBS-WT, Yafet Yosafet Rissy kepada Sakunar, Senin (22/02/2021). Menurut Yafet, Modus tersebut dilakukan Termohon (KPU Kabupaten Malaka) untuk memuluskan tindakan curangnya pada perhelatan Pilkada Malaka 09 Desember 2020 tersebut.
“Untuk memuluskan tindakan curangnya, termohon secara sengaja dan sistematis mendroping surat suara ke TPS melebihi jumlah DPT dan ketentuan 2,5 Persen yang disyaratkan Pasal 36 PKPU RI Nomor 7 Tahun 2020”, jelas Yafet.
Tim Kuasa Hukum menduga keras, surat suara yang melebihi ketentuan tersebut diberikan kepada Pemilih Siluman yang dimasukkan Termohon dalam DPT. Dan bukan hanya Surat Suara tambahan yang melebihi ketentuan 2,5 persen tetapi juga termasuk surat suara yang tidak terpakai juga diduga keras diberikan kepada Pemilih Siluman untuk digunakan.
Yafet menjelaskan, akibat dari droping surat suara yang melebihi ketentuan tersebut adalah total hasil rekapitulasi perolehan suara di Model C Hasil Salinan-KWK di seluruh TPS mengalami kelebihan sebesar 287 suara.
“Para Saksi Pemohon telah mengajukan keberatan atas kelebihan surat suara ini dan telah diterima serta dicatatkan dalam berita acara perbaikan. Dengan demikian Termohon mengakui adanya kelebihan yang diduga kuat berasal dari pemilih siluman dalam DPT bermasalah yang diterbitkan oleh Termohon”, tandas Yafet.
Yafet menambahkan, persoalan ini telah dilaporkan Warga ke Bawaslu Kabupaten Malaka tetapi tidak diproses lebih lanjut. Sehingga pihaknya menduga kuat telah terjadi konsporasi yang nyata antara KPU dan Bawaslu. Dalam hal ini Bawaslu bertindak sebagai tameng pelindung KPU untuk mengamankan tindakan curang.
Terkait itu, Yafet mengaku, pihaknya telah mengajukan sejumlah alat bukti ke Majelis Hakim MK dan siap menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam persidangan yang akan digelar Selasa (23/02/2021). “Yang pasti, barang bukti sudah kita ajukan kepada majelis dan saksi-saksi fakta siap dihadirkan dalam sidang pembuktian nanti”, tutup Yafet.*(BuSer/Tim)