DPT Pilkada Malaka: 12 NIK Milik Bersama 38 Pemilih Di Desa Kamanasa

oleh -6,537 views

Malaka, NTT — Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya.

Namun hal tersebut berbeda dengan apa yang ditemukan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam Pilkada Malaka, 09 Desember 2020. Di dalam DPT tersebut, selain ditemukan adanya NIK yang tidak terdapat dalam database kependudukan, ditemukan juga adanya NIK ganda. Dalam hal ini, NIK yang sama dimiliki oleh dua atau lebih Pemilih.

Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yang menjelaskan bahwa NIK bersifat unik atau khas dan tunggal. Karena itu, DPT tersebut cacat hukum sehingga hasil yang dicapai dengan produk tersebut juga cacat.

Baca Juga:  DPT 6 Desa Di Malaka Tengah: 877 Pemilih Gunakan 247 NKK Yang Sama Di TPS Dan Alamat Berbeda

Demikian diungkapkan Tim Kuasa Hukum SBS-WT melalui Ketuanya, Yafet Yosafet Rissy kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi di Kawasan Medan Merdeka Barat, Rabu (17/02/2021).

“Selain Sinkronisasi DPT dengan Database Kependudukan yang dibuat oleh Dispendukcapil, kami sendiri melakukan penelitian mendalam terhadap DPT A.3-KWK yang diterbitkan oleh Termohon. Kita ambil sampel di 193 TPS dari total 395 TPS yang ada. Dan hasilnya, kita temukan juga adanya 203 Pemilih dengan Nama berbeda tetapi NIK Identik atau sama persis”, jelas Yafet.

Baca Juga:  Modus 'Permainan' Di Pilkada Malaka Baru Dan Jadi Ancaman Serius Bagi Pemilu Di Indonesia

Yafet mencontohkan, di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, pihaknya menemukan adanya 38 pemilih dengan kategori tersebut di atas. Walaupun 38 Pemilih berbeda nama, tetapi memiliki NIK yang sama.

“NIK 530408070612003, misalnya, merupakan milik bersama 6 pemilih. NIK 5304087010830001 dimiliki bersama oleh 2 pemilih. NIK 5304081708950003 dimiliki bersama oleh 4 pemilih, dan seterusnya”, jelas Yafet.

Karena itu, Kuasa Hukum Pemohon meyakini bahwa KPU Kabupaten Malaka telah dengan sengaja memanipulasi dan merekayasa identitas Pemilih. Tujuannya adalah agar identitas Pemilih Siluman dapat diterima SIDLIH.

Baca Juga:  MK Jadwalkan Sidang 2 Perkara Pilkada Sabu Raijua Hari Ini, Senin 08 Maret 2021

Selain Desa Kamanasa, Kuasa Hukum SBS-WT melakukan penelitian terhadap DPT dari 53 desa. Maka total yang dijadikan sampel adalah 54 atau 42,5 Persen dari total 127 desa di 12 Kecamatan.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.