Sakunar — Proyek pekerjaan jalan rabat beton dengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Desa Alkani, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur meninggalkan persoalan.
Pekerjaan jalan rabat beton sepanjang 400 Meter dengan anggaran 347 Juta Rupiah tersebut akhirnya dibatalkan kontrak kerjanya. Pembatalan tersebut dilakukan lantaran proses pelelangan dinilai menyalahi prosedur.
Kesalahan prosedur pelelangan proyek pekerjaan jalan rabat beton tersebut terungkap dalam rapat klarifikasi yang digelar di Kantor Desa Alkani, Kamis (15/06/2023). Rapat klarifikasi tersebut melibatkan BPD, Kepala Desa, TPK, Pendamping Desa serta masyarakat Desa Alkani.
Dalam rapat klarifikasi tersebut, Kepala Desa (Kades) Alkani, Aleksius Bere Leki dan TPK mengakui telah melakukan kesalahan dalam proses pelelangan pekerjaan jalan tersebut.
Diakui Kades dan TPK, proses pelelangan pekerjaan jalan tersebut tidak didahului pra musyawarah. Juga tidak dilakukan pengumuman lelang.
Terkait hal ini, warga Desa Alkani yang hadir dalam rapat tersebut minta agar persoalan ini diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, proses pelelangan pekerjaan jalan rabat beton tersebut cacat sejak awal sehingga terindikasi korupsi.
Melalui rapat klarifikasi tersebut, karena sadar menyalahi prosedur, kontrak kerja pekerjaan jalan rabat beton tersebut pun akhirnya dibatalkan oleh Kepala Desa Alkani dan TPK.
Dengan pembatalan kontrak kerja tersebut, maka proses pelelangan pekerjaan jalan rabat beton tersebut pun harus dimulai ulang dari awal. Dengan ketentuan, sesuai usul forum rapat, proses pelelangan ulang nanti tidak boleh melibatkan rekanan dari luar Desa Alkani.
Pembatalan kontrak kerja tersebut pun akhirnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa Alkani, Aleksius Bere Leki dan Ketua BPD, Simon Suban Ratu. Juga ditandatangani beberapa saksi, antara lain, Yulius Klau, Yohanes Manek, dan Yosep Bria.*(JoGer)