BETUN, Sakunar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka telah memberikan teguran tertulis kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja yang lalai dalam pengelolaan aset daerah. Jika surat teguran tersebut tidak diindahkan, maka terhadapnya akan diambil tindakan tegas, yakni diberhentikan dari jabatannya.
Teguran tertulis tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani Wakil Bupati Malaka, Hendri Melki Simu, A.Md, atas nama Bupati Malaka.
Demikian disampaikan Kepala Badan (Kaban) Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Malaka, Aloysous Werang di Betun, Sabtu (03/05/2025).
Menurut dia, dikeluarkannya surat teguran tersebut merupakan buntut dari slow respon kepala perangkat daerah dalam kegiatan verifikasi kendaraan dinas, yang sedang berlangsung. Surat teguran tersebut, juga disampaikan sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan, serta upaya meminimalisir penyalahgunaan aset.
”Surat teguran itu disampaikan sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan serta upaya meminimalisir penyalahgunaan aset,” ujar dia.
Dijelaskannya, apabila setelah diberi peringatan dan teguran namun masih tetap lalai, maka pimpinan OPD atau unit kerja yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk diberhentikan dari jabatan. Karena aset daerah memiliki peranan yang penting dalam mendukung pelayanan publik dan menggambarkan kekayaan daerah.
Diketahui, sampai dengan hari kedua apel kendaraan dinas, Sabtu (03/05/2025), baru 321 unit atau sekitar 27% dari total 1.184 unit kendaraan yang diverifikasi. Sementara sisanya, sebanyak 863 unit belum diverifikasi.
Apel kendaraan dinas ini, kata aloysius, dimaksudkan untuk memastikan kondisi fisik kendaraan dalam keadaan baik dan lengkap, memastikan kelengkapan administrasi kendaraan dan memantau penggunaan kendaraan dinas oleh pemegang kendaraan sesuai peruntukannya. Juga untuk menegaskan tanggungjawab pemegang kendaraan dinas dalam menjaga dan merawat serta menggunakan kendaraan dengan baik dan benar.
Selama 2 hari ini, Tim Pemeriksa, yang merupakan gabungan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka dan UPTD Dispenda Provinsi NTT menahan 20 Kendaraan dinas.
20 Kendaraan tersebut ditahan Tim Pemeriksa karena tidak membayar pajak kendaraan dan tidak lengkap administrasi lainnya, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).*(tim)