Polisi Amankan Terduga Pelaku Perdagangan Orang Di Daerah Perbatasan RI-RDTL

oleh -693 views

Sakunar — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya. 

Pria berinisial AK tersebut dijemput Sat Reskrim Polres Malaka di kediamannya di Kada, Desa Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima, pada hari Rabu (07/06/2023), sekira pukul 23.10 Wita.

Terduga AK kemudian dibawa ke Mapolres Malaka di Kota Betun untuk dimintai keterangannya. Dan dari keterangannya, AK mengaku pernah bekerja sebagai perekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) No Prosedural di Kabupaten Malaka, yang notabene merupakan daerah perbatasan RI-RDTL.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, AKP Salfredus Sutu, SH, dikutip dari tribratanewsmalaka.com terbit Kamis (08/06/2023).

Baca Juga:  Luas Lahan Lokasi RS Pratama Malaka Menyusut, Tuan Tanah Bilang Aneh

Menurut Kasat Reskrim, penjembutan terhadap AK dilakukan berdasarkan Laporan Informasi (LI) yang didapatkan oleh Satuan Sat Reskrim Polres Malaka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AK, lanjut dia, AK mengakui bahwa dirinya pernah bekerja sebagai perekrut calon PMI selama 8 bulan. AK mengaku menekuni pekerjaan tersebut pada Bulan September 2021 hingga Bulan Juni tahun 2022.

“Yang bersangkutan mengaku sudah merekrut sebanyak 21 orang, terdiri dari 4 orang laki-laki dan 17 orang perempuan,” jelas Kasat Reskrim.

Terduga pelaku AK mengakui, dirinya bekerjasama dengan Saudara TOKE, beralamat di Malaysia, sebagai Bos yang menerima Perekrutan Calon PMI Non Prosedural.

Sebagai imbalan, Saudara TOKE memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000-, (empat juta rupiah) s/d Rp.5.000.000-, (empat juta rupiah) kepada AK untuk setiap calon PMI yang berhasil direkrut.

Baca Juga:  Aneh! 30 Hari Kedua Adendum, Progres Pembangunan RS Pratama Malaka Tambah Nol Persen, Ada Apa? 

Modus yang digunakan, AK mengajak para Calon PMI bertemu langsung dengan para Calon PMI. Jika ingin bekerja, orangtua Calon PMI akan diberikan upah berupa uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000-, (lima juta rupiah).

Sesampainya di tempat tujuan, para PMI akan dipekerjakan sebagai Klining Service, Baby Siter, Pembantu Rumah Tangga, dan Pelayan Restoran dengan upah 1.200 Ringgit malaysia, atau setara dengan Rp. 3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) per bulan.

Dijelaskannya, Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor SPRINGAS/49/VI/2023/Reskrim. Penjemputan terhadap Saudara ANTONIUS KISAN berdasarkan Surat Perintah Membawa dengan Nomor : SP.Bawa /71/VI/2023, tgl 7 juni 2023.

Terduga AK, demikian Kasat Reskrim, diduga telah melanggar aturan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga:  Kajari Belu Usulkan Pembentukan Kejaksaan Negeri Malaka

“Yang bersangkutan telah mengakui semua Praktek Perekrutan Calon PMI yang berada di Wilayah Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka, sehingga dibuatkan Laporan Polisi Model A dengan Nomor LP/A/2/VI/SPKT. SATRESKRIM/Polres Malaka/Polda NTT/tanggal 08 Juni 2023. Selanjutnya, akan dilakukan interogasi terhadap para saksi dan korban yang berada di wilkum Polres Malaka untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kasat Reskrim.

Diketahui, pengungkapan TPPO tersebut merupakan tindak lanjut atas Perintah Kapolda NTT, Irjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.IK., M.Hum. Diberitakan, TPPO di Wilayah Kabupaten Malaka merupakan yang tertinggi di Nusa Tenggara Timur.*(JoGer/ Sumber: tribratanewsmalaka.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.