Kuasa Hukum SBS-WT Siap Bongkar Modus ‘Obok-Obok DPT’ Ala KPU Malaka

oleh -3,609 views

Malaka, NTT — Sengketa Pilkada Serentak di Mahkamah Konstitusi (MK) segera memasuki tahap Pokok Perkara. Dalam beberapa hari ke depan, MK akan menggelar Sidang Dismisal untuk mengumumkan sengketa-sengketa mana yang ditolak dan sengketa-sengketa mana yang berlanjut ke tahap pokok perkara atau sidang pembuktian.

Pemohon dan Termohon serta Pihak Terkait dari 136 Perkara yang telah melewati Sidang Pendahuluan tentu telah siap mempertahankan dalil masing-masing dalam Sidang Pembuktian nanti. Hal demikianlah yang sedang dilakukan Tim Kuasa Hukum Paslon SBS-WT sebagai Pemohon Sengketa Pilkada Malaka.

Dikonfirmasi media ini di Kupang, Sabtu (13/02/2021), Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Yafet Yoasafet Rissy menandaskan, pihaknya telah mempersiapkan ratusan Saksi Fakta dan Saksi Ahli serta bukti-bukti otentik untuk dihadirkan di persidangan nanti.

Baca Juga:  Saksi Ahli Sengketa Pilkada Malaka: Janji Pemberian Uang Adalah Pelanggaran Serius

“Kita tidak mendahului kehendak Yang Kuasa dan keputusan Majelis Hakim Mahkama Konstitusi. Tetapi kita yakin bahwa kebenaran akan keluar sebagai penang. Dan kita sedang berjuang untuk mengungkap kebenaran itu sehingga kita yakin jalan akan terbuka”, ujar Yafet.

Salah satu hal yang siap sibuktikan Kuasa Hukum SBS-WT modus ‘obok-obok DPT’ yang diduga kuat dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka. Menurut dia, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno, Selasa 13 Oktober 2021 telah diobok-obok oleh KPU Malaka.

Baca Juga:  Ada Apa? KPU RI Sebut Ambil 1 Dokumen Dari Kotak Suara, KPU Malaka Mau 3 Dokumen

Buktinya ditemukan adanya perbedaan pada DPT yang ditempel KPU di ruang publik (Kantor Desa) dengan DPT yang digunakan untuk membuat C-6 dan pada saat pemungutan suara. Padahal DPT-DPT tersebut ditetapkan pada hari yang sama dan ditandatangani oleh Ketua KPU yang sama.

“Sekilas kita tidak akan tahu bahwa DPT itu diobok-obok karena Tanggal Penetapannya sama dan semua ditandatangani Ketua KPU yang sama. Tetapi setelah diteliti ada esensi yang dirubah. Nomor urut DPT sudah diobok-obok. Dan seperti yang sudah saya katakan, tujuan perubahan nomor urut tersebut supaya saksi pemohon tidak bisa mengontrol pengguna hak suara secara maksimal” jelas Yafet.

Baca Juga:  Ini Kata Plh Bupati Jelang Putusan Sengketa Pilkada Malaka Di MK

Diketahui, modus yang disebutkan di atas hanyalah satu dari beberapa modus KPU Malaka untuk ‘menyumbang gol’ bagi tim yang dikasihinya. Karena selain itu, dalam DPT yang digunalan dalam Pilkada Malaka ditemukan juga ribuan NIK dan NKK yang tidak terdapat dalam database kependudukan.*(BuSer/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.