Pemilik Tembakau Gorila Di Malaka Telah Dilimpahkan Ke Kejari Belu

oleh -1,579 views

Malaka, NTT — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap 2 kasus Narkoba. Hal tersebut dinilai sebagai sebuah capaian yang patut diapresiasi, mengingat Polres Malaka baru memasuki tahun ke dua usianya.

Salah satu kasus Narkoba yang masih hangat dalam benak masyarakat Malaka adalah kepemilikan Tembakau Gorila. Pemilik barang terlarang tersebut diketahui bernama BH alias Diki, pengusaha sembako asal Aceh yang menetap di Kobalima.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Malaka, AKBP Albert Neno, SH kepada Wartawan di Mapolres Malaka di Betun, Sabtu (30/01/2021).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus kepemilikan Tembakau Gorila tersebut berawal dari informasi masyarakat. “Awalnya adalah informasi dari masyarakat bahwa ada pengusaha sembako, warga Malaka asal Aceh menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan satu. Informasinya, warga tersebut adalah BH, warga di wilayah perbatasan RI- RDTL tepatnya di Kecamatan Kobalima. Berdasarkan informasi itu saya buat surat perintah  kepada Kasat Narkoba guna melakukan penyelidikan”, ujar Kapolres.

Baca Juga:  Ombudsman RI Perwakilan NTT Respon Masalah Honor Perangakat Desa Umalor

Untuk mengungkap kasus tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya membutuhkan kurang lebih 3 minggu untuk penyidikan. Dan dalam penggerebekan, Aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkoba jemis Tembakau Gorila. Barang bukti sebanyak 37 gram tersebut ditemukan aparat di dalam jok mobil dan dirumah pelaku. “Kami juga mendapatkan beberapa jenis obat terlarang lainya, yang diduga kuat diedarkan ke negara tetangga”, lanjut Kapolres.

Baca Juga:  Polres Malaka Ungkap Motif Kasus Penikaman Di Bakateu

Kasus tersebut, lanjut Kapolres, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu dan telah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Satuan Resnarkoba Polres Malaka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilaksanakan Jumat (29/01/2021).

Tersangka BH dituduh melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 112 tersebut berbunyi: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”.

Baca Juga:  Tidak Ada Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Anak Diluar Pengadilan

Kemudian dan ayat ke dua Pasal yang sama disebutkan: “Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”.*(BuSer/ ES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.