Money Politic Di Pusaran Pilkades Webriamata; Siapa Untung, Siapa Buntung?

oleh -868 views

Malaka, Sakunar — Kabar dugaan money politic (politik uang) berhembus di pusaran pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. Kabar adanya politik uang tersebut berhembus di Pilkades Desa Webriamata, Kecamatan Wewiku. Petrus Kanisius Seran, S.Ag, salah satu calon kepala desa (Cakades) Desa Webriamata melaporkan dugaan politik uang tersebut ke Polres Malaka.

Petrus Kanisius Seran, S.Ag

Kebenaran terkait laporan dugaan politik uang tersebut disampaikan Petrus Kanisius didampingi kuasa hukumnya, Antonius Bria, SH, MH. Keduanya ditemui Sakunar di Mapolres Malaka, Selasa (13/12/2022).

Petrus Kanisius membeberkan, pihaknya melaporkan dugaan politik uang yang diduga dilakukan salah satu Cakades Webriamata, atas nama Melki Kadja. Mekanismenya, jelas Petrus Kanisius, dilakukan Melki melalui perantaraan orang lain.

“Dugaan money politik itu diduga dilakukan oleh Calon Nomor Urut 3 atas nama Melkianus Kadja. Dia memakai perantara yaitu Marselinus Seran,” jelas Petrus Kanisius.

Antonius Bria, SH, MH

Terkait ini, kuasa hukum pelapor, Antonius Bria, SH, MH, mengatakan, pihaknya melaporkan tindak pidana politik uang sesuai KUHP, Pasal 149, ayat (1), Juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  Dugaan Money Politik Pilkades Webriamata, Elviana: Saya Difitnah Dan Diadu Dengan Adik Kandung   

“Deliknya sudah jelas di KUH Pidana, pasalnya 149 ayat (1). Tindak pidana ini jelas, murni, maka diharapkan pihak kepolisian memberikan surat pemanggilan terhadap para pelaku yang memberikan uang kepada masyarakat di Webriamata. Kalau jelas buktinya, harus diproses karena merugikan masyarakat di Webriamata,” ujar Antonius.

Dirinya berharap, Polres Malaka bertindak tegas terhadap laporan kliennya sehingga tindak pidana ini tidak terulang di waktu-waktu mendatang. Karena money politik merusak masyarakat.

Antonius mengklaim, pihaknya mengantongi beberapa bukti yang memperkuat laporan kliennya. Bukti-bukti tersebut adalah screen shoot (tangkapan layar) dan rekaman percakapan antara pemberi dan penerima uang. Juga uang tunai sebesar 800 Ribu Rupiah.

Antonius juga mengapresiasi kinerja penyidik di Polres Malaka, yang dengan cepat menanggapi laporan kliennya.

“Progres selama dua hari ini, sejak kemarin hingga hari ini pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang kita ajukan. Yang kita tunggu adalah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan Money Politic ini,” beber Antonius sambil menunjukkan tanda terima laporan polisi.

Dari laporan tindak pidana ini, Petrus Kanisius dan Kuasa Hukumnya berharap, akan memperoleh kebenaran dan keadilan. Juga menjadi pelajaran bagi semua kalangan untuk melaksanakan segala sesuatu secara jujur dan adil.

Baca Juga:  Tidak Hanya Pemberi, Orang Yang Terima Uang Dalam Kasus Money Politic Bisa Dipenjara
Melki Kadja

Terpisah, Melki Kadja, Calon kepala desa Webriamata yang dituding melakukan Money Politic mengaku kaget namanya disebut-sebut dalam pusaran kasus ini. Kadja menilai, tudingan ini adalah fitnah yang tentunya harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum juga.

Pemenang dalam Pilkades Webriamata ini mengaku menghargai langkah hukum yang diambil salah satu kompetitornya di Pilkades tersebut. Bagi dia, langkah hukum yang diambil merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan. Walau demikian, semua keputusan yang diambil tentu mengandung resiko.

“Langkah hukum yang diambil adalah hak setiap warga negara. Tetapi jangan sampai kita menuntut hak kita sambil menginjak hak orang lain,” ungkap Kadja di Webriamata, Selasa (13/12).

Apakah ini berarti Melki Kadja merasa haknya diinjak ketika namanya dibawa-bawa dalam pusaran kasus ini?

“Nama saya dibawa-bawa dalam kasus ini dan ini adalah fitnah. Dan fitnah itu adalah suatu tindak pidana juga,” jawab Kadja diplomatis.

Primus Seran Taek, SH, MH
Primus Seran Taek, SH, MH

Praktisi Hukum asal Kabupaten Malaka, Primus Seran Taek, SH, MH, dikonfirmasi terpisah menjelaskan, Pasal 149 KUH Pidana mengatur tentang Money Politic. Seran Taek menjelaskan, Pasal 149 tersebut memgatur tentang pemberi dan penerima, dengan ancaman 9 bulan penjara.

Baca Juga:  Dugaan Money Politik Pilkades Webriamata, Elviana: Saya Difitnah Dan Diadu Dengan Adik Kandung   

Ayat (1) pada pasal 149 tersebut berbunyi: “Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,—”.

Kemudian Ayat (2) berbunyi; “Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu”.

Jadi, kata dia, pasal 149 tidak hanya berlaku bagi pemberi tetapi juga berlaku bagi penerima.

Kalau begitu, dalam pusaran money politic Pilkades Desa Webriamata ini siapa untung, siapa buntung? Sederhananya, Siapa yang bakal diuntungkan dan siapa yang bakal dirugikan?

Yang jelas, proses hukum sudah dimulai dan sedang berjalan. Tentu, pertanyaan di atas akan terjawab seiring berjalannya waktu. Salam.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.