Malaka, Sakunar — Misteri keberadaan 101 surat suara tak terpakai di Pilkades Desa Bonibais di kotak suara dalam keadaan sudah tercoblos bakal berbuntut panjang. Kesalahan tersebut dinilai sangat fatal dan bisa menyebabkan dibatalnya seluruh proses Pilkades di Desa Bonibais, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak, S.Ip. Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (10/12/2022), Sekretaris Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Malaka ini membenarkan adanya ‘misteri’ 101 surat suara tak terpakai tersebut.
“Kesalahannya fatal sekali. Ada 101 surat suaara tidak terpakai yang hilang. Berdasarkan data, seharusnya surat suara yang tidak terpakai ada 364. Namun ketika dihitung riilnya hanya 264, jadi hilang 101. Ternyata 101 surat suara yang harusnya tidak tercoblos itu kemudian ditemukan di dalam kotak surat suara dan sudah dalam keadaan tercoblos”, jelas Agustinus.
Misteri 101 surat suara tersebut, kata Agustinus, berpotensi menyeret panitia penyelenggara tingkat desa ke rana pidana.
“Itu pidana. Kemungkinan panitia bisa diproses”, tandas Agustinus.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 101 surat suara tidak terpakai tiba-tiba ketahuan sudah berada di dalam kotak suara dan sudah dalam keaadaan tercoblos.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dari semua kalangan, khususnya berbagai elemen masyarakat Desa Bonibais sendiri.
Goris Mau, tokoh pemuda desa setempat mengatakan, kondisi ini terungkap ketika panitia penyelenggara, dihadapan para calon dan saksi melakukan pencocokan jumplah surat suara yang ada di dalam kotak suara dengan daftar hadir pengguna surat suara.
“Setelah dihitung (dicocokan surat suara di dalam kotak, red) dengan daftar hadir, kok bisa ada selisih sampai 101”, ungkap Goris.
Sitiasi pun seketika menjadi riuh gegara adanya selisih hingga ratusan surat suara tersebut.*(JoGer/Tim)