Secara Terpisah, Dua Cakades Lakekun Barat Adukan Selisih 7 Surat Suara

oleh -767 views

Malaka, Sakunar — Kisruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022 di Kabupaten Malaka terus berkembang. Pengaduan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai sekretariat Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Malaka masih dilakukan hingga hari ini, Senin (19/12/2022). 

Menariknya, untuk Pilkades Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima, secara terpisah dua calon kepala desa (Cakades) mengadukan selisih 7 surat suara. Dua Calon Kepala Desa Lakekun Barat yang melakukan pengaduan tersebut adalah Hendrikus Seran Nahak dan Yovita Pires.

Pantauan Sakunar, Hendrikus dan saksinya datang lebih dahulu ke Dinas PMD. Tujuan kedatangan Hendrikus adalah menyerahkan pengaduan tertulis beserta bukti-bukti.

“Kita serahkan pengaduan tertulis hari ini. Sedangkan pengaduan lisan kita sudah buat sebelumnya,” ujar Hendrikus.

Baca Juga:  Kisruh Pilkades Lakekun Barat, Cakades Hila Bria Suri Ungkap 2 Hal Baru

Beberapa jam berselang, Yovita Pires pun datang ke Dinas PMD untuk melakukan pengaduan. Yovita datang bersama beberapa pendukung dan saksi.

Antara pengaduan Hendrikus dan Yovita, terdapat satu point yang sama, yakni kelebihan 7 surat suara. Hal itu diketahui dari tidak sinkronnya jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah suara perolehan 5 calon plus suara tidak syah.

“Jumlah pengguna hak suara berdasarkan daftar hadir, baik yang menggunakan undangan maupun KTP adalah 1.632. Sedangkan total suara 5 calon plus suara tidak syah menurut C-Plano adalah 1.639. Jadi ada selisih 7 suara”, jelas Yovita Pires didampingi saksinya, Hilarius Leki.

Baca Juga:  Kisruh Pilkades; Ditemui Wabup, Massa Tetap Pilih Bertahan Di Kantor Bupati Malaka

Hal senada diungkapkan Hendrikus Seran Nahak. Ditemui terpisah, Hendrikus membeberkan, jumlah surat suara yang diterima panitia dari kabupaten adalah 2.044 surat suara. Rinciannya, 1.994 surat suara sesuai DPT dan 50 surat suara sesuai prosentase DPTb.

“Maka seharusnya, sisa surat suara atau surat suara tidak digunakan adalah 405 surat suara. 405 itu didapat dari surat suara yang diterima, yaitu 2.044 surat suara dikurangi surat suara yang digunakan menurut C-Plano yakni 1.639. Nah, yang buat kita bertanya-tanya, mengapa sisa surat suara riil yang ada menjadi 406? Selisih ini makin jauh kalau dikurangi dengan pengguna hak suara menurut daftar hadir,” tandas Hendrikus.

Baca Juga:  Kisruh Pilkades Malaka; DPRD, Panitia & Balon Pengadu Sepakati Hal Ini

Hendrikus dan Yovita juga mengungkapkan hal yang sama, bahwa pengaduan mereka tidak berlatarkan soal kalah menang dalam pilkades. Tetapi bahwa pengaduan tersebut semata untuk menemukan kebenaran dan keadilan.

Terkait pengaduan ini, Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Malaka belum berhasil dikonfirmasi. Ketua dan Sekretaris Panitia belum merespon panggilan seluler dari sakunar.

Namun, merujuk pada pernyataan Kepala Bidang Pemdes pada Dinas PMD, Valen Lejab ketika menerima kedatangan calon kades Lakekun Barat dan massa pendukung, Jumat (16/12), pada prinsipnya Dinas PMD sedang memetakan pokok aduan dari dkurang lebih 18 aduan untuk diklarifikasi. Panitia tingkat kabupaten akan mengeluarkan undangan untuk klarifikasi dimaksud.*(JoGer/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.