Sidang Sengketa Pilkada Malaka, Belu, Mabar Dan SB Di MK Mulai 26 Januari

oleh -1,089 views

Malaka, NTT — Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Malaka, Kabupaten Belu, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dan Kabupaten Sumba Barat (SB) di Mahkamah Konstitusi bakal dimulai dengan Sidang Pendahuluan yang dijadwalkan pada hari yang sama, yakni Selasa, 26 Januari 2021.

Demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, mkri.id, Selasa (19/01/2021), Pukul 13:00 Wita.

Sidang untuk empat perkara tersebut hanya berbeda jam, dimana Sidang Perkara Pilkada Kabupaten Malaka, Mabar dan SB dijadwalkan pada Pukul 08:00 WIB, sedangkan Perkara Pilkada Kabupaten Belu dijadwalkan pada Pukul 17:00 WIB.

Baca Juga:  Penjelasan Ahli, Dalil Pemohon Sengketa Pilkada Malaka Memenuhi Unsur TSM

Diketahui, Empat dari Sembilan Pilkada di Provinsi Nusa Tenggara Timur disengketakan ke Mahkamah Konstitusi. Empat Pilkada yang disengketakan di MK tersebut adalah Pilkada Kabupaten Malaka, Pilkada Kabupaten Belu, Pilkada Kabupaten Manggarai Barat dan Pilkada Kabupaten Sumba Barat.

Gugatan Empat Pilkada tersebut telah diregistrasi pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 18 Januari 2021.

Gugatan Pilkada Malaka diregistrasi dengan Nomor : 24/PHP.BUP-XIX/2021. Pemohon dalam Perkara ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Wendelinus Taolin, dengan Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.

Baca Juga:  Ada Pemilih Dobel Di DPT Pilkada Malaka: Nama, NKK, Alamat Dan TTL Sama Tapi NIK Beda

Kemudian Gugatan Pilkada Belu diregistrasi dengan Nomor :18/PHP.BUP-XIX/2021. Pemohon dalam Perkara tersebut adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH dan Drs. J. T. Ose Luan, dengan Termohon adalah KPU Kabupaten Belu.

Gugatan Pilkada Manggarai Barat diregistrasi dengan Nomor : 50/PHP.BUP-XIX/2021. Pemohon dalam Perkara tersebut adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP, dengan Termohon adalah KPU Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga:  DPT 6 Desa Di Malaka Tengah: 877 Pemilih Gunakan 247 NKK Yang Sama Di TPS Dan Alamat Berbeda

Dan gugatan Pilkada Sumba Barat diregistrasi dengan Nomor : 19/PHP.BUP-XIX/2021. Pemohon dalam Perkara tersebut adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat, Drs. Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius H. B. L. Pandango, SE, dengan Termohon adalah KPU Kabupaten Sumba Barat.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.