Malaka, Sakunar — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Malaka menerbitkan surat pemberitahuan nomor: PANPILKADES/28/XII/2022. Surat tertanggal 01 Desember tersebut ditandatangani Kepala Dinas PMD selaku sekretaris panitia.
Adapun surat tersebut berisikan 2 point penting. Pertama, memerintahkan panitia tingkat desa untuk melakukan penetapan calon kepala desa pada tanggal 2 Desember 2022. Kedua, membatal surat pemberitahuan sebelumnya tertanggal 29 November 2022 tentang penundaan sementara kegiatan pilkades di 20 desa.
Surat pemberitahuan tertanggal 01 Desember ini sontak menuai uangkapan kekesalan dari Pimpinan DPRD Malaka. Wakil Ketua I DPRD Malaka, Devi Hermin Ndolu ketika menghubungi sakunar melalui telepon whatsapp, Jumat (02/12) mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan hal ini.
Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Malaka ini menilai, pihaknya sangat menyesalkan keputusan panitia ini. Dirinya menilai, panitia pilkades telah melangkahi keputusan bersama kemarin, Jumat (02/12). Diketahui, dalam rapat di Ruang Paripurna DPRD Malaka, Kamis (01/12) dihadiri para bakal calon yang menggugat hasil seleksi bakal calon, Pimpinan DPRD dan panitia Pilkades tingkat kabupaten.
“Kemarin kita sepakati bersama bahwa tanggal 3 panitia akan umumkan nasib 20 desa yang mengajukan keberatan. Dengan catatan, panitia harus melihat ulang berkas pencalonan yang ada. Dari pihak panitia, yang hadir itu ketua panitia yaitu pak Sekda dan sekretarisnya, yaitu pak Kadis PMD. Yang kita sesalkan, setelah itu ada surat tertanggal 1 (hari kemarin, red) yang ditandatangani Kadis PMD. Yang mana, isi surat itu sudah menentukan nasib 20 desa. Yang benar saja?,” ungkap Devi kesal.
Karenanya, secara lembaga, Pimpinan DPRD merasa dikangkangi dan ditampar Panitia Pilkades, lebih khusus lagi Kadis PMD yang menandatangani surat tersebut.
“Secara lembaga, DPRD Malaka sangat sesalkan hal ini. Panitia tidak konsisten dengan kesepakatan bersama. Pak Kadis PMD sendiri ikut ambil keputusan itu, tetapi sendiri melanggar itu. Ini artinya Kadis PMD membohongi kami sebagai pimpinan DPRD dan rakyat. Sekali lagi kami sangat sesalkan ini,” lanjut Devi.
Pimpinan DPRD juga menyesalkan pengelolaan birokrasi yang dinilainya tumpang tindih.
“Pagi putuskan lain, sore putuskan lain, malam putuskan lain. Karena itu rakyat silahkan menilai sendiri siapa yang harus dipercaya, siapa yang harus disalahkan”, tandas Devi.
Terkait ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak, S.IP mengatakan, langkah yang diambil pihaknya semata untuk mengatasi hambatan yang berakibat fatal pada tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan dengan keputusan bupati.
“Kami cepat mengambil tindakan untuk mengatasi hambatan yang berakibat fatal pada tahapan-tahapan yang ditetapkan dengan keputusan bupati. Tahapan pilkades serentak tidak dihambat dengan klarifikasi karena ini baru proses pencalonan yang dilaksanakan sesuai Perbup 31 Tahun 2022”, jelas Agustinus.
Agustinus menjelaskan, langkah yang diambil adalah langkah anfisipatif untuk mencegah penundaan pilkades serentak.
“Apabila proses ini terhambat maka akan berakibat pada tertundanya Pilkades serentak di Kabupaten Malaka yang akan dilaksanakan pada tgl 9 Desember 2022. Waktu sisa 7 hari ini cukup mepet utk kami cetak surat suara, sortir, lipat pengepakan dan distribusi kepada 123 desa yang menyelenggarakan pilkades serentak,” tambahnya.
Sementara terkait keberatan yang diajukan beberapa bakal calon, Agustinus mengatakan, pihaknya menghargai dan mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum. Yang pasti, proses keberatan tidak bisa menghambat tahapan Pilkades sesuai Perbup yang ada.*(JoGer/tim)