Kisruh Pilkades Malaka; DPRD, Panitia & Balon Pengadu Sepakati Hal Ini

oleh -1,287 views

Malaka, Sakunar — Para bakal calon kepala desa (Balon Kades) yang mengajukan keberatan atas hasil seleksi Balon Kades di Pilkades Serentak 2022 di Kabupaten Malaka kembali mendatangi kantor bupati Malaka di hari ke-4, Kamis (01/12/2022). Para Balon Kades yang datang bersama massa pendukungnya datang menagih janji ingin bertemu bupati Malaka.

Namun karena merasa tidak mendapat jawaban, massa kemudian bergerak ke Kantor DPRD Malaka. Massa kemudian meminta DPRD untuk memfasilitasi pertemuan antara massa yang melakukan pengaduan dengan pemerintah, dalam haln ini Panitia Pilkades Serentak tingkat kabupaten. Dan upaya tersebut pun berhasil.

DPRD Malaka berhasil mengundang Sekda Malaka, Ferdinan Un Muti selaku Ketua Panitia dan Kepala Dinas PMD selaku Sekretaris. Rapat pun berhasil digelar di Ruang Paripurna DPRD Malaka, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Malaka, Devi Hermin Ndolu. Tampak di meja pimpinan hadir pula Wakil Ketua II, Hendrik Fahik dan Sekda Malaka.

Baca Juga:  Kisruh Pilkades; Ditemui Wabup, Massa Tetap Pilih Bertahan Di Kantor Bupati Malaka

Para bakal calon yang mengajukan keberatan pun diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau gugatannya satu per satu.

Usai mendengarkan uneg-uneg dari para pengadu, pimpinan rapat menarik kesimpulan atas beberapa pokok aduan dan kemudian memberikan kesempatan kepada Sekda Malaka untuk memberikan tanggapan.

Sekda Malaka, dalam kesempatan tersebut mengatakan, dirinya selaku tidak bisa menjawab satu per satu keberatan yang disampaikan. Sekda mengaku, walaupun sebagai ketua panitia, dirinya tidak bekerja sendiri tetapi ada tim kerja.

Baca Juga:  Sempat Molor, Rapat Klarifikasi Kisruh Pilkades Loofoun Berakhir Begini; Ini Kronologinya

Atas permintaan para bakal calon, pimpinan rapat lalu meminta ketegasan dari pemerintah terkait nasib penyelenggaraan pilkades di 20 desa bermasalah. Sebagaimana diketahui, panitia telah mengeluarkan surat tertanggal 29 November, yang isinya menunda sementara kegiatan pilkades di 20 desa. Penundaan tersebut untuk waktu yang tidak ditentukan. Karena itu, pimpinan rapat mendesak pemerintah agar segera memberi jawaban, kapan penundaan tersebut berakhir.

Terkait ini, disepakati bahwa pemerintah akan segera mengumumkan nasib penyelenggaraan Pilkades Serentak di 20 desa tersebut. Waktu yang disepakati untuk hal itu adalah Sabtu (03/12), paling lambat sore hari.

Baca Juga:  Breaking News! Massa Segel Kantor Dinas PMD Malaka

Diketahui, desa yang mengalami penundaan sementara proses pilkades sesuai surat edaran panitian adalah sebanyak 20 desa. Di Kecacamatan Malaka Tengah terdapat 4 desa, yakni Desa Umakatahan, Umanen Lawalu, Barene, dan Naimana. Kemudian 1 desa di Kecamatan Kobalima, yakni Desa Litamali. Di Kecamatan Malaka Barat terdapat 7 desa, yakni Desa Besikama, Lasaen, Rabasahain, Umalor, Maktihan, Raimataus, dan Motaulun.

Kemudian terdapat 2 desa di Kecamatan Wewiku, yakni Desa Weoe dan Desa Halibasar. Di Kecamatan Weliman terdapat 4 desa, yakni Desa Haitimuk, Bone Tasea, Halibasar, dan Haliklaran. Lalu Desa Bonibais di Kecamatan Laenmanen, Desa Kereana di Kecamatan Botin Leobele dan Desa Alas Selatan di Kecamatan Kobalima Timur.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.