2.039 NIK Di DPT Pilkada Malaka Tidak Terdata Dalam Database Kependudukan

oleh -1,859 views

Kupang, NTT — Sebanyak 2.039 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malaka, 09 Desember 2020. Hal ini dinilai sebagai sebuah pelanggaran serius yang telah mencinderai proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka periode 2021-2026 tersebut.

Demikian disampaikan Tim Kuasa Hukum, Paslon SBS-WT dalam Konfrensi Perss bersama sejumlah awak media cetak, elektronik dan online yang digelar di Amaris Hotel, Kupang, Rabu malam (06/01/2021).

“Dalam penelitian kami, telah kami temukan bahwa terdapat Ribuan NIK dalam DPT tidak terdaftar dalam Database Kependudukan. Ini yang kita sebut NIK Siluman”, kata Ketua Tim Kuasa Hukum SBS-WT, Yafet Yosafet Wilben Ressy.

Baca Juga:  Sidang DKPP: Ketua KPU Malaka Bilang Monitoring, 4 Anggota Bilang Tidak Ada Jadwal Monitoring

Penyebaran 2.039 NIK Siluman tersebut, kata Yafet, terdapat di 117 TPS di 30 desa dari total 127 desa di 12 Kecamatan yang ada di Malaka. Angka tersebut, lanjut dia, masih bisa tertambah mengingat tim baru berhasil mengidentifikasi 30 desa tersebut dan masih melanjutkan dengan identifikasi terhadap data 97 desa lainnya.

Yafet mencontohkan, di TPS 07 Desa Weoe, Kecamatan Wewiku terdapat 25 NIK Siluman. Contoh lain, di Desa Niti, TPS 01 terdapat 18 Nik Siluman.

Baca Juga:  Keputusan Bawaslu Malaka Perkuat Dugaan Adanya Konspirasi Besar Di Pilkada Malaka

Karena alasan tersebut, Yafet menjelaskan, masyarakat telah melaporkan KPU Malaka kepada Bawaslu. “Harapan kita, Bawaslu bekerja secara profesionap untuk mengungkap kasus ini sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak mempermainkan DPT untuk menciderai penyelenggaraan Pilkada”, ujar Yafet.

Sementara, Anggota Tim Kuasa Hukum, Paulus Seran Tahuk mengatakan, pihaknya berharap, dalam waktu 1X24 setelah Jam setelah menerima laporan, Bawaslu segera memutuskan apakah laporan masyarakat tersebut memenuhi unsur pelanggaran, sehingga dapat dilanjutkan ke Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga:  Ketua KPU Malaka Dalam Putaran Bola Panas Pilkada Malaka 2020

Sementata, Joao Meco, anggota Tim kuasa hukum lainnya mengatakan, Modifikasi dan Manipulasi NIK Siluman dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif, sehingga sangat berpengaruh terhadap hasil perolehan suara pada Pilkada. “Kalau tidak ada 2.039 NIK siluman tersebut tentu hasil perolehan suara akan berbeda”, ujar Paulus.

Untuk tahu, Konfrensi Perss tersebut dihadiri 4 dari Kuasa Hukum SBS-WT, yakni Yafet Yosafet Wilben Ressy, Maxi Dj. A. Hayer, Paulus Seran Tahuk dan Joao Meco. Sementara Nixolas B.B. Bangngoe berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas lain.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.