Belu, NTT — Kepolisian Resor Belu, Polda Nusa Tenggara Timur menaikkan kasus dugaan pemilih tambahan menggunakan KTP luar Belu di TPS 02, Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Duabesi telah ke tahapan penyidikan. Kasus tersebut dilaporkan Bawaslu dan Panwascam Nanaet Duabesi dengan LP Nomor: 219/2020, tertanggal 18 Desember 2020.
Bersamaan dengan itu, Polisi menetapkan 3 tersangka terkait kasus pelanggaran tidak pidana pemilu tersebut, masing-masing AD, YM dan VS.
Demikian disampaikan Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres Belu di Atambua, Rabu (30/12/2020).
Dijelaskan, tersangka AD menggunakan KTP yang tidak sesuai dengan alamat untuk memilih calon Bupati dan calon Wakil Bupati Belu pada Pilkada lalu. Sedangkan tersangka YM adalah KPPS 05 pada TPS 02 dan VS sebagai KPPS 04 pada TPS 02 Nanaenoe.
“Setelah kita menerima laporan polisi, kami periksa saksi dan terlapor. Kemudian kami gelar perkara yang diikuti Gakumdu. Dari situ kita tetapkan tiga tersangka,” ujar Kapolres Belu.
Tersangka AD, menurut Kapolres, dijerat dengan pasal 178 huruf c ayat 1, UU
UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Pemilihan Wali Kota menjadi Undang-Undang, dengan ancaman penjara 3 tahun atau 6 tahun atau denda Rp 36 juta atau Rp 76 juta.
Sedangkan dua tersangka dari KPPS dijerat dengan UU 10 UU 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot menjadi UU, dengan ancaman penjara 36 bulan atau tiga tahun atau 144 bulan atau 12 tahun atau denda Rp 36 jt atau Rp 144 juta.
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan tersangka AD, sedangkan YM dan VS belum ditahan namun berkas keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu untuk diteliti.
Diketahui, pada hari pencoblosan, 09 Desember 2020, tersangka AD mendatangi TPS 02 sekira pukul 12:15 dan diterima VS, selaku KPPS pada saat pemungutan suara di TPS. AD kemudian memberikan KTP dan didaftar dalam DPTb. Setelah itu, AD mengambil surat suara ke ketua KPPS lalu memberi hak pilih atau coblos surat suara.
Padahal, sesuai KTP yang ada, tersangka AD beralamat di Dusun Fukafehan, Desa Alas Utara, Kabupaten Malaka. “Ini kelalaian penyelenggara dan menurut penyidik dan unsur Gakumdu ada tindak pidana pilkada,” tuntasnya.*(BuSer/Kilas Timor)