Polres Malaka Limpahkan Berkas Kasus ‘Bakateu’ Dan ‘Alas’ Ke Kejaksaan

oleh -1,682 views

Malaka, Sakunar — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur bergerak cepat menangani dua kasus penikaman yang menyebabkan hilangnya nyawa orang di wilayah hukumnya. Dua kasus penikamanan tersebut adalah kasus penikaman di Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Minggu (01/05/2022) dan kasus penikaman di Alas, Kobalima Timur.

Hingga saat ini, penyidik polres Malaka terus berupaya melengkapi berkas 2 kasus tersebut, usai menangkap dan menahan para tersangka. Terkini, polisi menganggap berkas lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.

Demikian disampaikan Kapolres Malaka, AKBP Rudi J.J. Ledo, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Zainal Arifin Abdurahman, SH. IPTU Arifin menyampaikan hal itu ketika dikonfirmasi Sakunar di Ruang Kerjanya, Jumat (20/05/2022).

“Untuk dua kasus penikaman, yakni penikaman di Alas dan penikaman di Bakateu hari ini kita limpahkan ke Kejaksaan, untuk tahap satu”, ujar IPTU Arifin.

Berkas 2 kasus penikaman di Malaka yang dilimpahkan tersebut, kata IPTU Arifin, dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti jaksa. Selanjutnya Penyidik, lanjut dia, akan menyesuaikan sesuai petunjuk jaksa nantinya.

Baca Juga:  Oknum Kades di Malaka Ingin Berhenti Dari Jabatannya Karena Tidak Butuh! Ada Apa?

Kasus Penikaman Di Bakateu

Kasus penikaman di Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah terjadi pada Minggu (01/05/2022) Sekira Pukul 17:00 Wita. Kasus penikaman tersebut menyebabkan hilangnya nyawa ER, warga Desa Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah.

Tersangka Penikaman di Bakateu diapit Kasat Reskrim Polres Malaka dan tim Buser usai ditangkap, Senin (02/05/2022). Foto: Sakunar

Keesokan harinya, Senin (02/05/2022), polisi berhasil menangkap CML alias Tanu, yang diduga sebagai pelaku penikaman tersebut. Polisi, kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap CML dan mengungkap motif kasus penikaman tersebut.

“Motif kasus tersebut adalah tersangka dendam terhadap korban”, ungkap Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Zainal Arifin.

Dendam tersebut, menurut IPTU Arifin, lantaran korban melarikan kakak perempuan tersangka ke Jakarta. Kakak perempuan tersangka tersebut kemudian ditelantarkan korban. Peristiwa ini terjadi Desember Tahun 2018 silam.

“Motif kasus tersebut adalah tersangka dendam karena kakak perempuannya pada tanggal 25 Desember 2018 lalu dibawa lari oleh almarhum ke Jakarta dan dikasih telantar di Jakarta. Sehingga tersangka marah dan tahun 2021 (ketika) tersangka pulang dari Kaltim (Kalimantan Timur, red) dan cari informasi almarhum (korban, red),” jelas IPTU Arifin.

Tanpa sengaja, Tersangka dan Korban bertemu di TKP pada hari naas tersebut. Dan tanpa menyia-nyiakan kesempatan, Tersangka kemudian melancarkan niatnya untuk melunasi dendamnya.

Kasus Penikaman Di Alas

Baca Juga:  Laporan Penyerobotan Tanah di Berasi; EH dan YAKB Akan Bertemu di Kantor Desa Rabasa Haerain. Ada Apa?

Kasus penikaman yang terjadi di Alas, Kobalima Timur ini dipicu masalah tanah. Tersangka, FU, adalah pemilk tanah. FU kemudian menyuruh korban untuk menggarap tanah tersebut pada Tahun 2018. Korban kemudian menggarap lahan tersebut dan berhasil ditanami berbagai tanaman.

Dalam perjalanan waktu, pada Tahun 2021, FU mendapat informasi bahwa korban akan menguasai tanah warisan orangtua tersangka, FU. Keduanya pun kemudian berselisih paham hingga korban yang mengalami tekanan hebat menderita gangguan jiwa dan sempat dipasung.

Usai pasungan korban dilepas, keduanya masih sempat berkomunikasi seperti biasa. Namun kadang terjadi ketegangan diantara keduanya sehingga Tersangka sempat minta tolong ke aparat TNI untuk sama-sama mendatangi rumah korban. Tersangka minta agar korban dipasung lagi namun permintaan tersebut ditolak korban.

Sementara, tersangka dan korban masih sering bertemu lantaran selain berkebun, keduanya menyambi jadi penggembala ternak (sapi) di lokasi yang sama.

Suatu ketika, di lokasi penggembalaan sapi tersebut terjadi adu mulut antara korban dan tersangka. Korban menuding Tersangka bahwa Tersangkalah yang membuatnya gila hingga dipasung. Keduanya pun terlibat adu mulut sengit hingga korban mengayunkan parang ke arah tersangka, tetapi parang tersebut tidak mengenai Tersangka. Parang tersebut malahan jatuh ke tanah.

Baca Juga:  Polres Malaka Diminta Lirik Masalah Aset Desa Naas  

Tersangka kemudian merebut parang milk korban tersebut dan menebas ke arah korban sebanyak dua kali, hingga kepala korban terpisah dari badan.

Karena kalap, Tersangka, FU kemudian meminta tolong kepada kerabatnya, MF untuk membantunya menggotong jazad korban. Kemudian keduanya menyembunyikan jazad korban ke tempat yang lebih jauh.

Dalam kasus ini, baru ada satu tersangka, yaitu FU. Sedangkan MF yang membantu menyembunyikan jazad korban masih berstatus saksi.

“Untuk pembunuhan, baru ada satu tersangka karena memang hanya FU yang membunuh korban. Sedangkan MF masih kita periksa sebagai saksi. Mungkin dalam pengembangan, statusnya bisa jadi tersangka tetapi bukan dalam berkas pembunuhan,” tandas IPTU Arifin.*(JoGer)

Catatan: Redaksi memberi ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan melalui pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.