Ende, Sakunar — Pemerintah Desa (Pemdes) Kobaleba, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga kuat menahan upah Harian Orang Kerja (HOK) proyek Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019. Dari total 33 Juta Rupiah, Pemdes setempat baru membayar sebanyak 11 Juta Rupiah. Sedangkan sisanya sebanyak 22 Juta Rupiah belum dibayar hingga saat ini. Padahal, upah atas pekerjaan proyek air bersih tersebut sudah seharusnya selesai dilunaskan bersamaan dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2019.
Herman Laja, salah satu warga yang mengaku terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut mengaku sangat menyesalkan kondisi ini. Herman menduga, telah terjadi penyelewengan keuangan desa sehingga sampai dengan 26 April 2022, Pemdes Kobaleba belum kunjung melunasi upah HoK tersebut.
“Secara pribadi saya sangat kecewa atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan Pemerintah Desa Kobaleba. Saya kecewa karena apa yang menjadi haknya masyrakat dalam kaitan dengan HOK diabaikan dalam tenggang waktu yang cukup lama, yakni 2019 sampai 2022. Hal ini menurut saya harus menjadi perhatian pihak yang berwewenang dan harus ditindaklanjuti secara serius karena sangat merugikan masyarakat”, ujar Herman kepada Sakunar di Kobaleba, Selasa (26/04/2022).
Senada disampaikan warga lain, Anselmus Woli Naga. Ansel mengaku prihatin karena menurut dia, HOK merupakan hak pekerja yang mestinya sudah dibayar setelah selesai kegiatan dan tidak boleh ditunda tunda. Namun kenyataannya, nyaris 3 tahun sudah, hak mereka belum juga terbayar.
“Kita ptihatin karena kegitan sudah selesai namun apa yang menjadi hak kita belum diberikan sampai saat ini. Kami mau mengadu ke mana? Harapan kita, pemerintah desa melalui TPKD (Tim Pengelola Keuangan Desa, red) Tahun 2019 harus segera mengurus tunggakan tersebut. Jangan tunda tunda lagi, kasihan masyrakat,” kata Ansel.
Tunggakan pembayaran HOK proyek DD Tahun Anggaran 2019 ini dibenarkan Ketua BPD Desa Kobaleba, Mikhael Karo. Mikael menjelaskan, proyek penyediaan sarana air bersih di Desa Kobaleba tersebut menelan anggaran hingga 380 Juta Rupiah. Dari total anggaran tersebut, sebanyak 33 Juta Rupiah dialokasikan untuk upah kerja (HOK). Sesuai RAB, upah HOK sebesar 33 Juta Rupiah tersebut dibagikan kepada masyarakat pekerja di 3 dusun, yakni Dusun Kobaleba, Dusun Anarepi dan Dusun Ratewegu.
Kenyataannya, lanjut Mikhael, pembayaran upah HOK tersebut baru direalisasikan sebanyak 11 Juta Rupiah untuk masyarakat pekerja di Dusun Kobaleba. Itu pun baru direalisasikan pada Tahun 2021. Sedangkan untuk 2 dusun lain, yakni Dusun Anarepi dan Dusun Ratewegu belum ada realisasi prmbayaran sama sekali.
“Memang benar (belum dibayar, red). Masyarakat pernah datang mengeluh kepada kami sebagai BPD. Dan kami sudah tawarkan solusi supaya masyrakat tanyakan langsung ke pihak terkait yang mengurusi proyek tersebut, dalam hal ini TPKD”, jelas Mikhael.
Mikhael juga menyoroti mandeknya realisasi pekerjaan proyek pengadaan sarana air bersih Tahun Anggaran 2019 tersebut. Mikhael menduga, pekerjaan tersebut telah ditelantarkan oleh pemerintah desa dan TPKD Kobaleba Tahun 2019. Buktinya, bak penampung air belum selesai dikerjakan hingga saat ini dan sebagian pipa dibiarkan tak terurus.
Dikonfirmasi Sakunar, Ketua TPK Desa Kobaleba yang menjabat pada Tahun Anggaran 2019, Hendrikus Leven mengakui adanya tunggakan upah HOK sebesar 22 Juta Rupiah tersebut. Hendrik mengaku, pihaknya punya alasan tersendiri mengapa terjadi tunggakan tersebut. Menurut dia, pihaknya belum melunasi upah HOK tersebut karena realisasi pekerjaan belum selesai.
Walau demikian, Hendrik mengaku, pihaknya akan segera melunasi tunggakan tersebut dalam waktu dekat.*(Reporter: Yanto/ Edotor: JoGer)
Catatan: Redaksi memberi ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan melalui pemberitaan ini.