Malaka, Sakunar — Sidang lanjutan kasus dugaan penghinaan dan pemfitnahan terhadap Ketua DPRD Malaka yang diduga dilkukan oleh Kepala Desa Tafuli, Agustinus Tafuli digelar di PN Kelas 1B Atambua Kamis, (23/12/2021). Sidang ke tiga tersebut digelar dengan 3 agenda, antara lain mendengarkan keterangan ahli. Saksi Ahli yang dihadirkan secara virtual dalam sidang tersebut adalah Prof. Dr. H Sandi Maryanto, M.Pd. Profesor Sandi adalah ahli Bahasa Indonesia yang saat ini menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang.
Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim memastikan kepada Ahli beberapa point dalam pemberitaan yang dipermasalahkan. Majelis Hakim memastikan, apakah ada unsur penghinaan dalam pernyataan Agustinus Tafuli yang diberitakan media online nttpost.com.
Terhadap pertanyaan Majelis Hakim ini, Profesor Sandi menegaskan bahwa ada unsur penghinaan dan pemfitnahan dalam pernyataan yang diberitakan.
Mendapat jawaban tersebut, Majelis Hakim memastikan, bahwa apakah unsur penghinaan tersebut tetap ada walaupun apa yang diucapkan terdakwa hanya mengulangi apa yang didengar dari orang lain?
Terkait ini, Profesor Sandi menegaskan bahwa unsur penghinaan dan pemfitnahan tersebut tetap ada, karena diucapkan oleh terdakwa maka kata-kata tersebut menjadi tersiar luas, sehingga ada pihak yang merasa dihina.
Sementara, terdakwa Agustinus Tafuli dalam keterangannya mengakui, apa yang dikatakannya, sebagaimana diberitakan nttpost.com tidak didengarnya dari Ketua DPRD tetapi didengarnya dari orang lain. Terhadap jawaban ini, Majelis Hakim mengingatkan terdakwa agar lebih berhati-hati dalam berbicara di lain waktu.
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar minggu berikut, yakni Kamis (30/12/2021). Adapun agenda dalam sudang ke empat tersebut adalah pembacaan tuntutan.*(JoGer)