Scroll untuk baca artikel
Nasional

Akui Belum Punya Ijin, Investor Tambak Garam Malaka Dihajar Di DPRD

2184
×

Akui Belum Punya Ijin, Investor Tambak Garam Malaka Dihajar Di DPRD

Sebarkan artikel ini

Malaka, Sakunar — PT. Inti Daya Kencana (IDK) selaku investor tambak garam industri di Kabupaten Malaka mengaku belum memiliki ijin, baik ijin operasional maupun ijin lokasi. Pengakuan jujur tersebut disampaikan Ardian, perwakilan IDK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Malaka, Rabu (10/11/2021).

Walau demikian, lanjut dia, hingga saat ini, pihaknya sedang dalam proses pengurusan ijin tersebut. Karenanya, pihaknya berharap agar Pemkab Malaka melalui dinas perijinan menginfornasikan hal-hal lain yang dibutuhkan untuk keabsahan PT. IDK di Malaka.

Mendengar pengakuan jujur perwakilan PT. IDK tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Malaka yang hadir dalam RDP tersebut naik pitam. Semua seolah sependapat menghajar habis-habisan investor tambak garam tersebut.

“Tadi pak Ardian bilang PT. IDK belum ada ijin, tapi kenyataannya sudah kerja. Kita mau tanya, IDK kerja itu atas dasar apa? Belum punya ijin tapi sudah kerja. Ini sama dengan kasi parang ke masyarakat untuk baku potong”, tandas Wakil Ketua II DPRD, Hendrikus Fahik Taek.

Baca Juga:  Soal Data Kepemilikan Lahan Tambak Garam Malaka, Laetua Babira: Menyakitkan Sekali

Karena alasan tersebut, Hendrikus minta PT. IDK untuk berhenti bekerja sampai mengantongi ijin-ijin yang dibutuhkan, baik ijin operasional maupun ijin lokasi. Demikian juga ijin atau dokumen lain yang dibutuhkan untuk keabsahan PT. IDK di Kabupaten Malaka.

“Kalau IDK tidak punya dasar untuk menggarap lahan tambak garam milik warga maka sebaiknya stop kerja. Berhenti kerja. Jangan kerja. Jangan paksa diri kerja, sebab banyak pelanggaran yang sudah dilakukan IDK”, tandas Anggota Fraksi Partai Golkar, Hendri Melky Simu.

“Kalau tidak ada izin, keluar dari Malaka. Jangan bikin gaduh di Malaka”, tandas anggota Fraksi Partai Golkar lainnya, Jemianus Koe.

Pernyataan Jemmy ini disambut tepuk tangan meriah dari warga pemilik lahan yang hadir.

Raimundus Seran Klau, anggota Fraksi Partai Golkar, meminta pihak PT IDK supaya jangan mengadu-domba masyarakat Malaka terkait penambangan tambak garam di Desa Weoe dan Weseben. “Bila PT IDK tidak punya izin, lebih baik berhenti kerja”, tandas Raimundus.

Baca Juga:  Pemilik Lahan Titip Ini Ke DPRD Jelang RDP Dengan Investor Tambak Garam

“Bila izin belum ada, lebih baik berhenti kerja sementara dulu, sambil menunggu izin dan kesepakatan-kesepakatan lainnya dari PT. IDK bersama masyarakat pemilik lahan”, kata Anggota Fraksi Partai Golkar, Petrus Nahak.

DPRD Malaka juga menuding PT. IDK telah melakukan pelanggaran kesepakatan bahwa seluruh kegiatan operasional di tambak garam ditutup dan akan dibuka atau dilanjutkan setelah ada keputusan dari IDK pusat terkait besaran bagi hasil.

“Dan sesuai isi berita acara, karena terjadi pelanggaran maka IDK harus bertanggung jawab secara hukum. Dan DPRD bisa merekomendasikan agar IDK dilaporkan ke Polisi”, tegas Hendri Melky Simu.

Para pemilik lahan sendiri mengaku kaget setelah mendengar pengakuan IDK bahwa belum mengantongi ijin. Pemilik lahan menilai, selama kurang lebih 6 tahun, IDK telah melakukan kegiatan secara ilegal di atas lahan mereka.

Baca Juga:  Kepemilikan Lahan Tambak Garam Di Malaka Harus Segera Diluruskan

“Kalau belum ada ijin itu kan sama dengan ilegal. Berarti sudah sekian tahun ini IDK sudah beroperasi secara ilegal di atas lahan kita. Pantasan saja banyak kejanggalan, kegiatannya sendiri ilegal”, ujar juru bicara keluarga pemilik lahan, Angga Seran, SH ketika dikonfirmasi usai RDP.

Angga berharap, DPRD dan Pemerintah mendorong IDK agar secepatnya memenuhi kewajibannya, dalam hal ini mengurus ijin-ijin.

“Perusahaan besar begitu kok tidak punya ijin? Tidak punya ijin kok sudah kerja bertahun-tahun dan garap hingga ratusan hektar? Kami jadi ragu, apakah IDK serius kerja, karena urus ijin untuk diri sendiri saja susah, apalagi urus hak kami”, tutup Angga.

Pelapor: Kiik
Editor Sakunar: JoGer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *