Malaka, Sakunar — Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS bersama rombongan dari Kementerian Kelautan berkunjung ke Kabupaten Malaka, Senin (08/11/2021). Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau beberapa lokasi, antara lain Tambak Garam yang dikelola PT. Inti Daya Kencana (IDK).
Video Penyampaian Aspirasi Pemilik Lahan Kepada DPRD di Kantor DPRD Malaka, Senin 08 Novemher 2021
Bertepatan dengan itu, pemilik lahan tambak garam di lokasi Kecamatan Wewiku mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Malaka. Sekitar Empat Puluh lebih perwakilan pemilik lahan asal Desa Weoe dan Desa Weseben tersebut mengadu ke lembaga wakil rakyat. Di sini, pemilik lahan diterima Wakil Ketua II DPRD, Hendrik Fahik Taek dan 4 Anggota DPRD dari Dapil Malaka II, yakni Krisantus Yulius Seran, Petrus Nahak, Raymundus Seran Klau dan Ignas Fahik.
Menarik, bahwa dalam kesempatan tatap muka tersebut, perwakilan pemilik lahan dan perwakilan DPRD masing-masing mengungkapkan kekecewaan yang sama. Masing-masingnya merasa telah ‘ditipu’ PT. IDK selaku investor tambak garam di Kabupaten Malaka.
Video Tanggapan DPRD Malaka terhadap Aspirasi Masyarakat Pemilik Lahan Soal Tambak Garam di Kantor DPRD Malaka, Senin 08 November 2021
Juru bicara pemilik lahan, Angga Seran, SH, misalnya, menyampaikan secara jelas bahwa pemilik lahan merasa ditipu PT. IDK soal kesepakatan dalam rapat mediasi beberapa waktu lalu. Pasalnya, dalam rapat disepakati bahwa kegiatan di tambak garam baru akan dilanjutkan setelah ada kesepakatan dalam rapat berikut. Faktanya, IDK terus melanjutkan kegiatan di lokasi tanpa adanya kesepakatan.
“Kita pernah segel lokasi secara adat. Kemudian ada sekitar 3 kali pertemuan mediasi. Terakhir disepakati bahwa pak Putu akan laporkan dulu ke IDK Jakarta, nanti pulang dari Jakarta baru pertemuan lagi untuk bahas tuntutan pemilik lahan, baru mulai lagi operasi di lokasi. Tapi tiba-tiba sudah beroperasi lagi tanpa ada pertemuan lanjutan”, ujar Angga.
Selanjutnya, di hadapan DPRD, Angga menyampaikan beberapa point, yang menjadi keiinginan para pemilik lahan, yakni: Pertama, pemilik lahan sebagai masyarakat Malaka mendukung penuh upaya pemerintah untuk mendatangkan investor guna mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Walau demmikian, jangan sampai hak-hak rakyat diabaikan.
Kedua, agar DPRD mendesak PT. IDK selaku investor agar segera membuat kesepakatan dengan pemilik lahan terkait besaran hak pemilik lahan. Pasalnya, hingga saat ini, walaupun sudah hampir 6 tahun, pemilik lahan belum tahu berapa rupiah haknya atas tanah yang dikelola PT. IDK.
Ketiga, PT. IDK harus memperlakukan pemilik lahan sejajar sebagai pemilik modal. Sebab, menyerahkan tanah untuk investasi sama dengan penyertaan modal.
Keempat, pemilik lahan ragu dengan kesepakatan ‘bagi hasil’ karena sudah 6 tahun tanah milik rakyat dikelola investor tanpa ada hasil sepeser pun. Sementara, pemilik lahan yang notabene rakyat kecil harus menjerit karena terus membayar pajak bumi.
Kelima, pemilik lahan menuntut agar kegiatan operasi di lokasi tambak garam di Wewiku diberhentikan sampai ada kesepakatan terkait hak pemilik lahan.
Keenam, pemilik lahan merasa ditipu PT. IDK terkait janji IDK untuk mempekerjakan tenaga lokal pemilik lahan. Nyatanya, setelah dipekerjakan, IDK memberhentikan kembali tanpa alasan yang tepat.
Ketujuh, pemilik lahan curiga terhadap keseriusan PT. IDK. Pasalnya, dihadapan Gubernur NTT di lokasi tambak garam, pada Maret 2019, petinggi IDK berjanji untuk produksi pada Oktober tahun itu. Nyatanya, bukan produksi tetapi malam terus memperluas lahan. Nasib panen perdana di Pilot Project pun tak jelas berapa banyak diipanen, diapakan dan dikemanakan hasil panen, serta berapa nilai uang dan berapa hak pemilik lahan. Pemilik lahan curiga, jangan-jangan lahannya dimanfaatkan untuk kepentingan lain investor. Agar tidak timbul kecurigaan demikian, IDK harus terbuka kepada pemilik lahan sebagai salah satu penyerta modal.
Menanggapi penyampaian pemilik lahan tersebut, Wakil Ketua II DPRD, Hendrik Fahik mengaku, DPRD juga baru saja mengalami hal yang sama, yakni merasa ditipu oleh IDK. Pasalnya, pimpinan IDK mengirim pemberitahuan ke DPRD bahwa tidak bisa hadir karena sedang berada di Jakarta. Tetapi surat pemberitahuan didatandatangani pimpinan yang katanya berada di Jakarta tersebut.
“Kami undang untuk RDP karena kami tahu bahwa sudah ada gejolak ditingkat rakyat. Tapi IDK tidak hadir. Alasannya bahwa pemimpinnya ada di Jakarta, lucunya, dia ada di Jakarta tapi dia yang tanda tangan surat pemberitahuan ke DPRD”, ujar Hendrik.
Hendrik dan para Anggota DPRD dalam kesempatan yang sama sependapat, bahwasanya akan digelar ulang RDP dengan menghadirkan PT. IDK sebagai investor bersama pemilik lahan sekaligus.
Terkait ini, otoritas PT. IDK di Kabupaten Malaka belum berhasil dikonfirmasi.*(JoGer)