Malaka, Sakunar — Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka disita aparat kepolisian resor (Polres) Malaka sebagai barang bukti. Mobil bernomor polisi DH 9003 WJ disita sebagai barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan oleh RGFS dan kawan-kawan terhadap HVS beberapa lalu. Barang bukti tersebut diamankan usai RGfS cs diperiksa sebagai tersangka.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH, S. IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Jamari, SH kepada wartawan, Sabtu (16/10/21),
“Iya benar, ada beberapa barang bukti yang kiita amankann, diiantaranya mobil dinas dengan nomor polisi DH 9003 WJ”, ujar Iptu Jamari.
Dijelaskkan Iptu Jamari, para tersangka sudah diperiksa, dan berkasnya akan segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu. Walau demikian, tiga tersangka belum ditahan polisi.
“Tiga tersangka masing-masing RGFS, AFS, dan JAS belum ditahan, karena jaminan tidak mengulangi perbuatan dan tidak melarikan diri. Ketiganya, diduga melanggar pasal 170 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan diancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara”, tandas Iptu Jamari.
Sebelumnya diberitakan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pejabat di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malaka jadi tersangka dugaan tindak pidana. RGFS yang diketahui sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tata Pem) tersebut diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap oknum ASN atas nama HVS . Dugaan tindak pidana tersebug terjadi di kediaman HVS di Translok Harekake, Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah beberapa waktu lalu.*(BuSer)