Malaka, NTT — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi melanggar Protokol Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Malaka, AKBP Rudi J.J. Ledo, SH, S.IK ketika dikonfirmasi terkait kerumunan masa Pelamar Teda di sekitaran Kantor BKPSDM di Betun, Senin (26/07/2021).
“Iya, tadi kita sudah datang ke lokasi dan kita sudah sampaikan hibauan supaya tidak berkumpul. Mereka pakai masker, tapi kita sampaikan supaya tidak berkumpul”, ujar Kapolres Malaka.
Kepada Panitia, dalam hal ini Pemda Malaka, aparat Kepolisian telah menyampaikan himbauan agar menyelenggarakan kegiatan supaya jangan yang berpotensi menyebabkan pelanggaran protokol Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, kerumunan massa terjadi di sekitaran Kantor Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka di Betun, Senin pagi (26/07/2021). Usut punya usut, kerumunan massa tersebut adalah para pelamar Teda yang antri untuk memasukkan lamaran di Kantor BKPSDM.
Antrian para pelamar yang membludak tersebut menyusul dikeluarkannya pengumuman perekrutan Teda yang dikeluarkan Sekretariat Daerah (Setda) Malaka pada Rabu, 21 Juli 2021.*(BuSer)